Ribuan Pelanggaran Tercatat dalam Ops Zebra 2024, Pelajar Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas

Senin 28 Oct 2024 - 20:50 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Agung Budiarto

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengapresiasi kerja keras seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Zebra.

BACA JUGA:Dukung Pemuda Berperan dalam Pembangunan Pertanian Organik

“Penindakan ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas,” ujarnya.

Menurutnya, operasi ini juga sebagai upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang aman menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih patuh dan menghormati aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” lanjut Umi.

Umi menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga memberikan edukasi penting tentang keselamatan berkendara.

“Kami ingin membangun kesadaran jangka panjang bagi pengguna jalan, terutama pengendara muda,” tutupnya.

Diketahui, Polresta Bandarlampung menggelar Operasi Zebra Krakatau 2024 selama 14 hari, 14-27 Oktober 2024. Dalam operasi ini, ada sembilan target pelanggar lalu lintas yang akan ditindak tegas.

Kapolresta Bandarlampung Kombespol Abdul Waras menyampaikan bahwa tujuan dari Operasi Zebra Krakatau 2024 menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mengurangi tingkat fatalitas.

‘’Seperti kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal bisa memiliki efek domino, seperti mengganggu perekonomian keluarga yang bersangkutan atau terlibat sebagai korban. Hal ini menjadi perhatian bersama stakeholder lainnya,” katanya.

Melalui kegiatan preemtif dan preventif, kata Abdul Waras, diharapkan kesadaran masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas dapat meningkat.

“Kesadaran ini perlu timbul dari diri sendiri bahwa mematuhi peraturan lalu lintas merupakan kebutuhan dan keperluan pribadi. Jadi, kita dapat saling menjaga keselamatan masing-masing,” ungkapnya.

Operasi Zebra Krakatau 2024 menargetkan sembilan jenis pelanggaran lalu lintas. Pertama, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor (ranmor) yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Kedua, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur. Ketiga, pengemudi atau pengendara ranmor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Keempat, pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan helm SNI dan safety belt. Kelima, pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol.

Keenam, pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus. Ketujuh, pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Kategori :