BANDARLAMPUNG – Operasi Zebra Krakatau 2024 yang dilaksanakan selama 14 hari oleh Satlantas Polresta Bandarlampung mencatat ribuan pelanggaran lalu lintas serta menyita sejumlah barang bukti kendaraan. Dari ribuan pelanggar itu, didominasi oleh pelajar.
Data dari operasi yang berlangsung pada 14 hingga 27 Oktober 2024 menunjukkan sebanyak 3.719 pelanggaran lalu lintas ditindak.
Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ridho Rafika menjelaskan bahwa penindakan tersebut terdiri dari 1.351 tilang manual dan 2.368 teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Kompol Ridho mengungkapkan bahwa pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor, dengan total 1.081 pelanggaran, sementara pelanggaran oleh pengendara roda empat mencapai 270 kasus.
Rincian pelanggaran untuk pengendara sepeda motor antara lain: Pengendara di bawah umur: 470 kasus; Tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI): 403 kasus; Menggunakan nomor polisi palsu: 88 kasus; Melawan arus: 64 kasus; Kendaraan dengan knalpot brong: 44 kasus; Melanggar lampu lalu lintas: 7 kasus; dan Berboncengan lebih dari satu orang: 5 kasus
BACA JUGA:Tak Terima Ditagih, Juru Parkir di Bandar Lampung Ancam Debt Collector dengan Golok
Sementara itu, rincian pelanggaran pengendara roda empat meliputi: Tidak menggunakan safety belt: 93 kasus; Melawan arus: 2 kasus; Pengendara di bawah umur: 79 kasus; Melebihi muatan: 28 kasus; Melanggar lampu lalu lintas: 44 kasus; dan Menggunakan nomor polisi palsu: 24 kasus.
Kompol Ridho menambahkan bahwa pelanggaran lalu lintas paling banyak dilakukan oleh pelajar dan mahasiswa, dengan total 633 pelanggaran, disusul pekerja swasta dengan 452 pelanggaran. Tercatat juga pelanggaran oleh pengemudi sebanyak 75 kasus dan PNS sebanyak 16 kasus.
Dalam operasi ini, polisi menyita 1.032 STNK, 275 SIM, dan 44 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti.
Kompol Ridho Rafika berharap Operasi Zebra Krakatau 2024 ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Bandar Lampung untuk mematuhi aturan lalu lintas, sehingga dapat menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah ini.
BACA JUGA:Belum Penuhi Syarat TKDN, iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia
Sebelumnya Sebanyak 1.179 pengendara ditindak selama Operasi Zebra Krakatau 2024 di Bandarlampung, mulai 14-20 Oktober 2024. Dari jumlah tersebut, 442 pengendara mendapat tilang manual, sementara 737 hanya ditegur.
“Selama seminggu, 442 pengendara ditilang manual dan 737 ditegur,” kata Kasatlantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ridho Rafika dalam keterangan resminya.
Kompol Ridho menambahkan, pelanggaran terbanyak adalah pengendara motor tanpa helm SNI sebanyak 153 orang.
Pelanggaran lainnya melibatkan pengendara di bawah umur sebanyak 119 orang, serta penggunaan plat nomor palsu oleh 40 pengendara.