BACA JUGA:Peras Kasir CV Pagar Gunung, Dua Resedivis Ditangkap Polisi
Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan bahwa selama periode tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat memproses 131 laporan polisi terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dari laporan tersebut, 7 laporan menghasilkan 9 orang tersangka, sedangkan 124 laporan melibatkan 178 tersangka yang diproses melalui jalur restoratif justice.
“Pada bulan Mei dan Juni, kami berhasil mengungkap kasus besar dengan total 11 kg sabu di Jakarta Utara,” ungkap Wirdhanto.
Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar.
“Dari total barang bukti yang disita, kami memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 39.000 jiwa dari bahaya narkoba,” tambahnya.
BACA JUGA:Bawaslu Pringsewu Gelar Sosialisasi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
“Pengembangan kasus terhadap para tersangka akan terus dilakukan untuk memastikan tindakan hukum yang efektif,” tegas Wirdhanto. (fei/c1/abd)