CA menjual rokok ilegal dengan menawarkan barang tersebut ke warung atau toko kecil di sekitarnya.
Dari hasil pengembangan, petugas juga menangkap SN (33) warga Labuhan Ratu, Kelurahan Sepang Jaya, dan IS (30) di wilayah Kedamaian, Bandarlampung pada sore hari yang sama.
"CA mendapatkan rokok ilegal tersebut dari SN dan IS, kemudian hasil penjualannya disetorkan kepada keduanya," tambah Wahyu.
Saat ditangkap, petugas menemukan ratusan slop rokok tanpa cukai di rumah kontrakan milik SN dan IS, yang digunakan sebagai gudang penyimpanan. Total, polisi menyita 130 slop rokok dari IS, 482 slop dari SN, dan 48 slop dari CA.
SN mengaku membeli rokok ilegal tersebut dari Pulau Jawa dengan sistem COD di Bandar Lampung, menggunakan jasa ekspedisi. Mereka sudah menjalankan bisnis rokok tanpa cukai ini hampir satu tahun.(*)