Dilabrak Istri, Kurir Paket adi Tulang Bawang Lampung Ketahuan Cemari Anak 15 Tahun

Minggu 20 Oct 2024 - 19:34 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Agung Budiarto

RADAR LAMPUNG, MENGGALA - Seorang kurir paket di Kabupaten Tulang Bawang diciduk aparat kepolisian karena kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. 

Pelaku yakni Agus Setiawan (32), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Sementara korban yakni E (15), seorang pelajar yang juga warga Kecamatan Menggala.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku di tangkap hari Jum'at, 18 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di kantor tempatnya bekerja sebagai kurir paket.

AKP Indik mengungkapkan, kasus persetubuhan dibawah umur ini terungkap karena orang tua korban tidak terima ulah istri pelaku yang datang langsung marah-marah menemui korban.

BACA JUGA: Jasad Pria Bersama Motornya Ditemukan di Saluran Drainase Iringmulyo Metro

Istri pelaku ternyata sudah mengetahui hubungan gelap pelaku dan korban yang menjalin hubungan asmara. Akibatnya istri pelaku kerap mendatangi korban, baik di rumah atau pun di sekolahnya.

Indik menjelaskan, awal mula pelaku dan korban berkenalan yakni dari pelaku yang sering mengantarkan paket kepada korban. 

"Akhirnya dari situ keduanya sering bertemu dan menjadi dekat, mereka intens berkomunikasi melalui pesan singkay WhatsApp (WA). Pelaku ternyata juga suka merayu korban hingga akhirnya mereka menjalin hubungan asmara," kata Kasat Reskrim, Minggu 20 Oktober 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 15 kali sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan November 2023.

"Aksi pelaku dilakukan di dalam kamar rumah korban pada pagi atau siang hari. Saat terjadi tindak pidana tersebut, kondisi rumah korban sepi karena orang tua korban sedang bekerja," terangnya.

BACA JUGA:Jazz Gunung Burangrang Bersama BRImo Sukses Padukan Musik yang Syahdu dengan Harmoni Alam

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) yakni pakaian dan pakaian dalam yang digunakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana, handphone (HP) merek Vivo y12 warna biru milik korban, dan HP infinix hot 30 warna hitam milik pelaku. (nal/abd)

Kategori :