Pelamar CPNS 2024 Wajib Tau, Ini Aturan Main Ujian SKD Hari Ini

Rabu 16 Oct 2024 - 08:26 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dijadwalkan akan berlangsung mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Ujian ini wajib diikuti oleh peserta yang telah lolos tahap seleksi administrasi.

SKD CPNS 2024 bertujuan untuk mengukur kompetensi dasar yang diperlukan bagi seorang PNS, terdiri dari tiga jenis tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Setiap tes memiliki bobot dan nilai ambang batas yang berbeda-beda.

Rincian bobot soal dan nilai ambang batas SKD CPNS 2024:

BACA JUGA:Hari Ini, Calon Menteri dan Wamen Kabinet Prabowo - Gibran Ikuti Pembekalan di Hambalang

TWK: 30 soal, nilai ambang batas 65

TIU: 35 soal, nilai ambang batas 80

TKP: 45 soal, nilai ambang batas 166

Peserta harus mematuhi tata tertib yang berlaku selama ujian berlangsung. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah hadir 60 menit sebelum ujian, membawa identitas resmi seperti KTP atau surat keterangan pengganti KTP, serta kartu peserta seleksi.

Berikut adalah beberapa aturan tata tertib SKD CPNS 2024 yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2004:

BACA JUGA:Ciptakan Pilkada Damai, Kapolres Sambangi Para Tokoh

1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.

2. Mendapatkan nomor PIN registrasi dari panitia sebelum ujian.

3. Membawa KTP asli atau pengganti yang sah, serta kartu peserta seleksi.

4. Berpakaian sopan, rapi, dan menggunakan sepatu.

Kategori :