Ditambahkannya, calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atas kasus tersebut. "Dimana yang berbunyi, setiap pejabat negara dan pejabat sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dapat dipenjara 1 sampai 6 bulan," pungkasnya.(rur/rim)
Kategori :
Terkait
Selasa 15 Oct 2024 - 22:17 WIB
Paslon Wahru Pastikan Kooperatif
Senin 14 Oct 2024 - 22:46 WIB
Qomaru Tersangka Masih Berproses
Minggu 29 Sep 2024 - 20:26 WIB
LADK Paslon Mirza-Jihan Lebih Besar dari Ardjuno
Selasa 24 Sep 2024 - 20:12 WIB
KPU Tulang Bawang Barat Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon, Nona Nomor
Minggu 22 Sep 2024 - 21:59 WIB
Se-Lampung, Hari Ini Undian Nomor Urut Paslonkada
Terpopuler
Kamis 17 Oct 2024 - 18:46 WIB
Iklan Baris 18 Oktober 2024
Kamis 17 Oct 2024 - 21:27 WIB
Arinal Dicopot dari Jabatan Ketua DPD I Golkar Lampung
Jumat 18 Oct 2024 - 08:18 WIB
Jadwal Liga Italia Pekan ke-8 19-22 Oktober 2024, Klub Jay Idzes Akan Hadapi Juara Liga Eropa
Jumat 18 Oct 2024 - 08:31 WIB
Pogba Rela Potong Gaji Demi Bertahan di Juventus
Jumat 18 Oct 2024 - 08:05 WIB
Cek Lokasi Tes SKD CPNS Pringsewu di Sini
Terkini
Jumat 18 Oct 2024 - 18:10 WIB
Prediksi Bournemouth vs Arsenal, Sabtu 19 Oktober: Peluang The Gunners Rebut Puncak Klasemen
Jumat 18 Oct 2024 - 17:45 WIB
Satu Peserta CPNS Mesuji Tes SKD di Canberra Australia
Jumat 18 Oct 2024 - 16:15 WIB
Luncurkan All New Hilux Rangga, Auto2000 Siapkan Skema Kredit Menarik
Jumat 18 Oct 2024 - 15:22 WIB
Bejat! Ayah Kandung dan Kakak Tiri Cabuli Korban, Polsek Waytuba Sudah Tangkap Keduanya
Jumat 18 Oct 2024 - 13:02 WIB