Paslon Wahru Pastikan Kooperatif

Selasa 15 Oct 2024 - 22:17 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Abdul Karim

Ditambahkannya, calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atas kasus tersebut. "Dimana yang berbunyi, setiap pejabat negara dan pejabat sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dapat dipenjara 1 sampai 6 bulan," pungkasnya.(rur/rim)

 

Kategori :