Ditambahkannya, calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atas kasus tersebut. "Dimana yang berbunyi, setiap pejabat negara dan pejabat sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dapat dipenjara 1 sampai 6 bulan," pungkasnya.(rur/rim)
Kategori :
Terkait
Kamis 26 Dec 2024 - 17:12 WIB
Ketua Bawaslu Minta Gakkumdu Revisi Hukum Acara Pemilu dan Pilkada
Kamis 28 Nov 2024 - 22:28 WIB
Petahana dan Eks Petahana Banyak Rontok
Rabu 27 Nov 2024 - 22:53 WIB
Mirza-Jihan Spektakuler
Jumat 22 Nov 2024 - 22:27 WIB
Tim Kemenangan Kadapi-Cik Raden Demo ke Bawaslu dan Gakkumdu Tuntut Penindakan Keterlibatan ASN dalam Pilkada
Rabu 13 Nov 2024 - 21:38 WIB
Bawaslu Bandar Lampung: Belum Ada Temuan Politik Uang, Sentra Gakkumdu Akan Ketat Awasi Pilkada
Terpopuler
Kamis 20 Feb 2025 - 22:16 WIB
Iklan Baris 21 Februari 2025
Jumat 21 Feb 2025 - 09:20 WIB
Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Hadiri Retret di Magelang, Buntut Penahanan Hasto Kristiyanto
Kamis 20 Feb 2025 - 22:28 WIB
Elfianah dan Yugi Wicaksono Resmi Dilantik Jadi Bupati dan Wabup Mesuji 2025-2030
Kamis 20 Feb 2025 - 23:23 WIB
RMD Ajak Para Kepala Daerah Gotong Royong Bangun Lampung
Kamis 20 Feb 2025 - 23:22 WIB
Gubernur Lampung Pertama yang Dilantik Presiden
Terkini
Jumat 21 Feb 2025 - 18:10 WIB
Hendak Mancing, Motor Warga Rawajitu Selatan Hilang di Teras Rumah
Jumat 21 Feb 2025 - 18:04 WIB
Empat Rumah di Mesuji Terendam Banjir
Jumat 21 Feb 2025 - 16:39 WIB
Mahasiswa Universitas Brawijaya Telusuri Warisan Industri Gula di P3GI-PT RPN
Jumat 21 Feb 2025 - 13:11 WIB
Hasil AS Roma vs Porto 3-2: Giallorossi Lolos Babak 16 Besar Liga Eropa
Jumat 21 Feb 2025 - 12:59 WIB