Tim Kemenangan Kadapi-Cik Raden Demo ke Bawaslu dan Gakkumdu Tuntut Penindakan Keterlibatan ASN dalam Pilkada

Tim kemenangan Kadafi-Cik Raden melakukan aksi demo ke Bawaslu dan Gakkumdu Waykanan menuntut penindakan terhadap keterlibatan ASN yang diduga mendukung paslon nomor 02 dalam Pilkada 2024.--

BLAMBANGANUMPU – Dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam proses pilkada serentak Kabupaten Waykanan tahun 2024 mendorong tim kemenangan pasangan nomor urut 01 Kadafi-Cik Raden untuk melakukan aksi demo ke kantor Bawaslu dan Gakkumdu setempat pada Jumat (22/11).

Massa yang hadir dalam aksi ini merupakan perwakilan tim kemenangan Kadafi-Cik Raden dari berbagai kecamatan. Mereka mendatangi kantor Bawaslu Waykanan, dengan dihadiri pula oleh anggota DPRD Provinsi Lampung Sahdana, Ketua Bara JP, Tim Kemenangan Ganda Putra, dan Bli Budi.

Aksi ini dipimpin oleh Azwari, yang mengkoordinir massa untuk meminta agar Bawaslu bekerja profesional dalam menindaklanjuti indikasi intimidasi dan ajakan pejabat setempat untuk memenangkan Paslon nomor urut 02.

Selain itu, massa juga menuntut agar keterlibatan Camat Way Tuba dan Kepala Kampung segera diproses oleh Gakkumdu. Hal ini menyusul temuan rekaman suara yang menunjukkan bahwa Camat sedang mengumpulkan Kepala BPK di rumah Kepala Kampung Gemuruh untuk mendukung Paslon 02.

“Kami harap Bawaslu dan Gakkumdu Way Kanan dapat menuntaskan keterlibatan ASN, khususnya Camat ini. Dia tidak netral dan sengaja berkampanye untuk Paslon 02,” ujar Azwari.

Dia menambahkan, “Kami akan terus turun dengan kekuatan yang lebih besar lagi jika Gakkumdu tidak mengambil langkah tegas terhadap kasus-kasus yang merugikan pasangan Kadapi-Cik Raden.”

Kedatangan massa tersebut diterima oleh Ketua Bawaslu Way Kanan, Sukendra, SH. MH., yang didampingi oleh pihak Polres Way Kanan yang turut mengamankan jalannya aksi demo.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Way Kanan menjelaskan bahwa ada prosedur yang harus dilakukan ketika menerima laporan, termasuk memenuhi syarat formil dan materil. Sesuai dengan Undang-Undang, Bawaslu diberikan waktu dua hari untuk melakukan kajian terhadap laporan yang masuk.

“Yakinlah, masalah ini akan kami tangani secara profesional. Di Gakkumdu, selain Bawaslu, ada perwakilan Kepolisian dan Kejaksaan. Kami mohon dukungan dari semuanya,” tegas Ketua Bawaslu Sukendra, SH. MH.

Aksi demo berlangsung dengan tertib, dan massa merasa puas dengan komitmen Bawaslu dan Gakkumdu untuk menindaklanjuti laporan mereka mengenai keterlibatan Camat dan Kepala Kampung di Kecamatan Way Tuba. Mereka menyatakan akan terus mengawasi kasus ini hingga tuntas. (sah/c1/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan