JAKARTA - Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal tidak hanya mengatur soal kehalalan dari sebuah produk.
Namun, bermula dari proses pembuatan dan bahan yang digunakan. Bahkan pengemasan dan pengiriman pun juga diatur soal kehalalannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ketentuan itu ditegaskan lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2021 dan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan Kepala BPJPH Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal.
Dilansir dari laman BPJH, keputusan Kepala BPJPH menyatakan bahwa aktivitas kritis halal berlaku untuk pada jasa penyimpanan, jasa pengemasan, dan jasa pendistribusian.
Semua itu umumnya terjadi pada aktivitas pemuatan barang (loading/stuffing), pembongkaran muatan (unloading), penerimaan barang di gudang (receiving), penyimpanan barang di gudang (put away dan storage), pengambilan barang di gudang (picking).
Pengemasan barang ((packing) dan/atau pengemasan ulang (repacking) di fasilitas pengemasan, penyiapan barang untuk pengiriman (staging) dan pengiriman (delivery).
Semua itu wajib dipastikan kehalalannya yang memenuhi standarisasi dan sertifikasi yang diatur oleh BPJPH.
Nah, hingga saat ini bisnis kurir logistik yang sudah mendapat sertifikasi halal, yaitu Paxel, sebuah perusahaan jasa pengiriman berbasis aplikasi. Sertifikasi itu diperoleh dari BPJPH dan diaudit oleh LPPOM – MUI.
Co-founder Paxel Zaldy Masita mengatakan, Paxel memenuhi kriteria sistem jaminan produk halal, mulai dari proses pembuatan, pengemasan, penyimpanan dan distribusi hingga sampai ke tangan konsumen dengan aman dan baik.
“Proses pengiriman yang memenuhi standar halal. Mulai dari pilihan jenis paket non-halal di aplikasi Paxel, penerapan pemisahan paket makanan halal dan non-halal selama proses penjemputan, transit hingga pengiriman paket makanan ke tujuan," ungkap Zaldy Masita kepada JawaPos.com, Jumat (11/10).
Pengoperasian dan penggunaan aplikasi Paxel melalui IoT (internet of things). Yaitu itu memuat sistem operasional mulai dari first mile, mid mile hingga last mile.
"Semua itu sudah memenuhi persyaratan halal logistik,” tegasnya.
Zaldy menambahkan, pihaknya memberikan jaminan bahwa untuk pengiriman produk non-halal tidak adanya kontaminasi dengan produk lainnya.
Sehingga pelaku usaha produk makanan non-halal akan merasa aman dan nyaman saat mengirimkan produknya ke konsumen.
Sertifikat halal logistik yang dimiliki Paxel merupakan dukungan penuh perusahaan kepada para pelaku usaha khususnya makanan dalam memenuhi standar sertifikasi produk halal sesuai UU Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Zaldy menilai adanya sertifikasi halal pada jasa logistik akan membuattraceability jalur distribusi, handling saat penyimpanan, dan transportasi akan mudah dikelola dengan baik oleh pelaku usaha.
“Hal ini semakin akan membuat konsumen merasa aman dan nyaman menggunakan produk dan layanan pengiriman," ungkap Zaldy. (jpc/ful)