BANDARLAMPUNG- Dua dari lima tersangka dugaan tawuran yang menewaskan pelajar SMK BLK perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua tersangka yang telah dilimpahkan ke JPU adalah R (16) dan GA (18).
Hal ini disampaikan Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito pada Radar Lampung, Kamis. "Berkas untuk tersangka R sudah dilimpahkan ke jaksa hari Rabu (22/11) dan GA (18) hari ini (kemarin) sudah dilimpahkan,"jelas Kompol Warsito. Ia menyampaikan untuk dua tersangka lain, BBA (15) dan M (16) diambil alih oleh Satreskrim Polresta Bandarlampung
"Untuk tersangka BBA dan M kasusnya ditangani ke Polresta, masih pemeriksaan dan pengumpulan berkas untuk segera dilimpahkan ke jaksa,"jelas Kompol Warsito. Saat menanyakan bagaimana dengan tersangka YS yang masih DPO, Kompol Warsito, mengibau agar secepatnya ia menyerahkan diri. "Kami sudah kita datangi lokasinya, serta kita juga sudah dua kali memberikan pemahaman kepada keluarga YS agar lebih baik menyerahkan diri pada pihak kepolisian,"ucap Kompol Warsito.
Sebagai informasi, Tim Inafis Satreskrim Polresta Bandarlampung bersama Polsek Sukarame melakukan rekontruksi kasus tawuran antar pelajar hingga menyebabkan korban Gilang Ihsan Zikri meninggal dunia. Rekontruksi dilakukan di pinggir jalan Soekarno-Hatta, Bypass, Waydadibaru, Sukarame, Bandarlampung, Rabu (8/11) lalu. Ada 22 Adegan rekontruksi diperagakan langsung oleh 2 orang pelaku yakni tersangka MR dan GA serta dibantu oleh anggota Polsek Sukarame sebagai peran pengganti korban dan pelaku YS (DPO).
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, menjelaskan rekontruksi ini dilakukan guna mengetahui gambaran atau fakta sebenarnya dilapangan serta peran para pelaku. Dalam rekontruksi, diketahui tersangka M selaku admin media sosial berperan menentukan lokasi tawuran dan melakukan siaran langsung melalui media sosial Instagram.
Sedangkan tersangka GA berperan menabrak korban Gilang dengan motor hingga korban terjatuh. "Jika mereka ini sudah membuat perjanjian, tawuran hanya menggunakan ikat pinggang, namun pelaku ada yang membawa senjata tajam,"ucap Kompol Warsito. Dalam reka adegan ke 20 terlihat tersangka YS menyambetkan senjata tajam ke lengan kanan korban gilang, dan saat korban terjatuh tersangka YS kembali menyabet senjata tajam ke arah punggung korban lebih dari tiga kali hingga menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.(gie/nca)