Sudah Meninggal Dunia Jadi Tersangka, Keluarga Almarhum Ardian Siswa SMAN 3 Kotabumi Minta Keadilan

Rabu 09 Oct 2024 - 19:57 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Rizky Panchanov

KOTABUMI- Pihak keluarga yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Desa Simpangabung, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berharap keadilan anaknya. 

Pasalnya, remaja yang telah meninggal dunia itu dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut oleh Polres Lampura.

Yakni almarhum Ardian Singo Putra, remaja yang bersekolah di SMAN 3 Kotabumi harus merenggang nyawa.

Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka, bernomor B/171/X/ 2024/ Lantas tanggal 1 Oktober 2024.

Akibat kecelakaan di Jalinsumteng tersebut, dirinya meninggal dunia sesampainya di salah satu rumah sakit di Kotabumi sesaat setelah kejadian di tanggal 3 Juni 2024.

Setelah mengalami luka - luka di beberapa bagian tubuhnya, dan itu berdasarkan pemberitahuan perkembangan hasil laporan kecelakaan. 

Nomor B/65/VI/20234/Lantas, dengan rujukan laporan polisi Nomor LP/A/ 65/ 2024/SPKT.SATLANTAS/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG pertanggal 4 Juni 2024.

Antara kendaraan bermotor roda dua Honda, CRF bernopol AA-51-NGO dengan kendaraan minibus BE 1614 KP yang terjadi di Desa Simpangabung, Kecamatan Abung Barat.

Ibu tersangka meninggal dunia, Rantini (50) ibunda almarhum menjelaskan pihak keluarga merasa janggal atas kasus menimpa putranya tersebut.

Sebab, kata dia, meski telah meninggal dunia masih dijadikan sebagai tersangka atas peristiwa yang meregang nyawa anaknya tersebut.

Sehingga status tersangka itu dianggap memberatkan. Hal itulah menjadi titik, dirinya bersama keluarga memperjuangkan nasib anaknya.

"Kami merasa ini sudah diluar nalar (logika). Masak iya, orang yang sudah meninggal dunia masih dijadikan tersangka," kata dia saat disambangi awak media di kediamannya, Rabu, 9 Oktober 2024.

Oleh karena itu, keluarga sangat kecewa atas kejadian menimpa anaknya tersebut. Karena dianggap di luar batas kewajaran.

"Kami merasa berat, almarhum telah meninggal saja masih dibebankan dengan perkara yang menyebabkannya meninggal dunia," terangnya.

Dijelaskannya, dalam perjalanan kasus tersebut pihak yang menjadi korban itu, belum pernah sekalipun mengunjungi keluarga. Hanya sebatas perantara, dan melalui sambungan ponsel.

Kategori :