RADAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki lebih lanjut kepemilikan aset yang diduga terkait dengan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Aset tersebut diketahui dimiliki oleh David Glen Oei (DGO), Komisaris Utama PT Mineral Trobos.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemeriksaan terhadap DGO dilakukan pada Selasa, 8 Oktober 2024 di Gedung KPK Merah Putih.
"Penyidik mendalami informasi mengenai kepemilikan aset yang terkait dengan tersangka AGK," ujar Tessa pada Rabu, 9 Oktober 2024.
BACA JUGA:MenPAN-RB Warning ASN yang Pasangannya Maju Pilkada 2024
Selain DGO, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Samuel L.P Nababan (SLPN), namun yang bersangkutan tidak hadir.
Usai pemeriksaan, DGO tidak memberikan keterangan terkait pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di rumah keluarga Abdul Gani Kasuba.
"Penggeledahan dilakukan di kediaman keluarga AGK terkait penyidikan kasus TPPU dengan tersangka AGK," jelas Tessa pada Senin, 1 Oktober 2024.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya berupa dokumen, uang tunai, serta perangkat elektronik.
BACA JUGA:Pratikno Pastikan Jokowi Hadir dalam Pelantikan Prabowo sebagai Presiden Terpilih
"Barang-barang ini diduga terkait dengan hasil tindak pidana yang sedang disidik," tambahnya.
Selain penggeledahan, KPK juga telah menyita 43 bidang tanah yang tersebar di beberapa lokasi.
"Hari ini, tim KPK melakukan penyitaan atas 43 bidang tanah dan bangunan yang berada di Kota Ternate, Sofifi, dan Tidore Kepulauan. Aset tersebut diduga terkait dengan kasus TPPU tersangka AGK," imbuhnya.
Diketahui, Abdul Gani Kasuba sebelumnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan atas kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.