Penyerapan Anggaran Minim, Pelepasan Aset Waydadi Dipercepat

Senin 30 Sep 2024 - 21:24 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG - Pj. Gubernur Lampung Samsudin melakukan rapat evaluasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan pemprov. Rapat tersebut dilakukan secara tertutup di Mahan Agung, Senin (30/9).

Usai memimpin rapat, Samsudin mengatakan rapat evaluasi ini untuk mengevaluasi sejauh mana realisasi anggaran dari apa yang sudah diputuskan di DPRD pada awal 2024 lalu.

’’Tentu harus kita evaluasi terus, jangan sampai realisasi anggaran rendah. Nanti menjadi hal yang tidak baik bagi masyarakat," ujar Samsudin, Senin (30/9).

BACA JUGA:Bang Aca Diamanahi Ketua Umum Hipka Lampung

Sebab, penyerapan anggaran APBD hingga 13 September 2024 sebesar Rp4,23 triliun atau 50,82 persen dari total belanja sebesar Rp8,33 triliun.

’’Capaian penyerapan anggaran ini meningkat 17,63 persen bila dibandingkan capaian pada Juni 2024 yang sebesar 33,19 persen,” ujarnya.

Selain itu, kata Samsudin, evaluasi ini untuk memacu kembali pendapatan daerah dengan berbagai cara agar mencapai target yang maksimal.

’’Realisasi pendapatan hingga 13 September 2024 mencapai Rp 4,63 triliun atau 55,46 persen dari target pendapatan,” katanya.

Menurut Samsudin, pihaknya menargetkan serapan anggaran pada November 2024 mendatang mencapai 80 persen.

"Realisasi anggaran sampai November harus masuk 80 persen. Itu harus dilakukan. Sejauh ini sekitar 50 sampai 60 persen realisasi," ungkapnya.

"Saya melihat masih banyak yang belum optimal beberapa peluang-peluang pendapatan itu belum dapatkan dengan baik. Itu harus kita pacu. Saya yakin kalau kita mampu memacu pendapatan bisa terpenuhi," sambungnya.

Pada kesempatan tersebut, Samsudin menambahkan, dalam rapat evaluasi juga dibahas pelepasan aset tanah Waydadi. Samsudin meminta jajarannya segera melakukan realisasi pelepasan asat Waydadi yang telah di petakan pada lokasi-lokasi prioritas.

"Pertama, pinggir-pinggir jalan karena mereka membutuhkan tanah itu, secara legalitas dibutuhkan, ini juga jadi prioritas utama. Toh mereka harus membeli tanah yang mereka tempati," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Lampung Budiman A.S. mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung beri keringanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) khusus warga Waydadi, Bandarlampung.

Hal tersebut sebagai salah satu daya tarik masyarakat untuk melakukan pembayaran aset tanah ke Pemprov Lampung yang tengah dilepas.

Tags :
Kategori :

Terkait