KPU Harus Siapkan Tiga Langkah untuk Atur Kampanye di Media Sosial Pilkada 2024

Jumat 27 Sep 2024 - 16:31 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

RADAR LAMPUNG, JAKARTA – Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath menekankan pentingnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan tiga langkah utama untuk mengatur kampanye di media sosial (medsos) selama Pilkada 2024. 

Langkah-langkah ini dinilai penting untuk mengurangi penyebaran hoaks, fitnah, dan kampanye hitam.

Menurut Annisa, KPU perlu memperjelas beberapa aturan terkait kampanye di media sosial yang dilakukan oleh tim pemenangan para calon kepala daerah.

"Pertama, KPU harus melakukan sosialisasi yang jelas mengenai timeline kampanye, terutama di media sosial. Banyak kampanye justru berlangsung saat masa tenang, yang seharusnya tidak terjadi," ujar Annisa kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA:Pemecatan Tia Rahmania dari Anggota DPR bukan Karena Kritisi KPK, Ini Penjelasannya

Langkah kedua, lanjut Annisa, KPU harus menjalin kerja sama aktif dengan penyedia platform media sosial untuk mencegah penyebaran disinformasi dan ujaran kebencian terhadap salah satu pasangan calon (paslon).

"Selain itu, KPU perlu mendefinisikan secara jelas konten-konten yang masuk kategori harus di-take down," tambahnya.

Langkah ketiga, Annisa menyoroti pentingnya transparansi terkait dana kampanye. Menurutnya, dana kampanye harus dipublikasikan secara terbuka untuk mendukung proses prebunking dan debunking, serta guna mewujudkan kampanye yang berintegritas.

Selain ketiga langkah tersebut, Annisa menegaskan bahwa KPU juga harus bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan yang lebih efektif terhadap proses kampanye.

KPU juga telah mengumumkan rencana penggunaan kembali Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang sempat bermasalah dalam pemilu sebelumnya.

"Pada pemilu lalu, terdapat banyak masalah, baik teknis maupun terkait data yang tidak transparan," ungkap Annisa.

Oleh karena itu, Annisa menyarankan agar sistem tersebut dipersiapkan dengan lebih matang agar masalah serupa tidak terulang di Pilkada 2024. 

BACA JUGA:Polisi Dilarang Berpose dengan Simbol Jari Selama Pilkada 2024

Sebelumnya, Kepala daerah (kada) aktif diperbolehkan mengikuti kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah (Pilkada Jateng) 2024. Namun, hal ini tidak berlaku bagi penjabat.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Akmaliyah menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota diperkenankan untuk berkampanye, tetapi tidak untuk penjabat.

Kategori :