SUKADANA - Petugas Kepolisian Polsek Margatiga, mengamankan seorang pelajar, karena diduga membawa kabur sepeda motor milik temannya.
Kapolres Lampung Timur (Lamtim) AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Margatiga Iptu Siregar, pada Jumat 27 September 2024 menerangkan bahwa inisial tersangka adalah MF (16) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Tersangka pada 22 September lalu, diduga nekat membawa kabur satu unit sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi B 3543 PMF milik AY (19) warga Kecamatan Margatiga.
Peristiwa kejahatan diduga diawali tersangka dengan cara meminjam sepeda motor, untuk pergi ke warung membeli makanan, tetapi kemudian justru dibawa kabur oleh tersangka.
Akibat peristiwa tersebut, korban yang mengalami kerugian lebih dari Rp 13 juta, melaporkan tersangka kepada Petugas Polsek Margatiga.
Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka, berikut barang bukti dokumen kendaraan bermotor.
Sebelumnya diberitakan, Seorang pria asal Kota Metro berinisial FRE (37) nekat menggelapkan 1 unit mobil milik Mukhtarudin (45) warga Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Aksi tersebut terjadi saat FRE diberikan pinjaman mobil Toyota Kijang Innova dari korban untuk transportasi, namun pelaku malah kabur dan menjualnya.
Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kapolsek Kalirejo Iptu Agus Supriyadi mengatakan, saat ini FRE telah diamankan di Polsek Kalirejo, namun barang bukti mobil senilai Rp 110 juta telah dijual oleh pelaku.
"Pelaku (FRE) pinjam mobil korban karena berlasan mau ada urusan. Saat diberi pinjaman mobil malah dibawa kabur dan dijual," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis 26 September 2024.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian itu terjadi pada Kamis, 6 April 2023 lalu.
Saat itu, katanya, korban menghubungi pelaku FRE untuk menemuinya karena ada urusan pekerjaan mendadak sekira pukul 23.00 WIB.
Namun, pelaku FRE berkata kepada korban bahwa dia tidak punya kendaraan, sementara dia tinggal di Kelurahan Banjar Sai, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
"Karena jarak tempuh dari Kota Metro ke Kecamatan Kalirejo cukup jauh, akhirnya korban meminjamkan satu unit Kijang Innova warna silver metalik nomor polisi B 2838 WQ berikut STNK-nya," katanya.
Namun, kata Agus, setelah satu bulan kemudian pelaku FRE tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi melalui telepon.