RADAR LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menekankan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) yang ada di Sai Bumi Ruwa Jurai ini netral dalam Pilkada Serentak 2024.
Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Gistiawan menjelaskan ada proses-proses penegakan hukum terhadap kepala desa yang melanggar netralitas.
Proses penegakan hukum terhadap kepala desa yang melanggar netralitas dalam Pilkada melibatkan beberapa langkah.
Yakni, pengawasan oleh Bawaslu. Di mana, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran dan melakukan kajian untuk memastikan kebenarannya.
Kemudian, emeriksaan dan Rapat Sentra Gakkumdu.
"Jika terbukti melanggar, kasus tersebut dibahas dalam Sentra Gakkumdu yang melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian untuk menentukan sanksi," tandas Gistiawan, melalui keterangan yang diterima Jumat 27 September 2024.
Gistiawan melanjutkan, Kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif (teguran lisan/tertulis, pemberhentian sementara) atau sanksi pidana (penjara dan denda) sesuai dengan UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daeah dan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Sebelumnya, Bawaslu Lampung menggarisbawahi pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (Kades) dalam Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengungkapkan hal ini saat membuka workshop penanganan pelanggaran netralitas ASN dan kepala daerah bersama stakeholder di Bandarlampung, Selasa (10/9).
Iskardo menekankan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, ASN harus bersikap netral selama pilkada.
’’Dalam perhelatan ini, semua stakeholder terlibat dan ada potensi pelanggaran. Karena itu, Bawaslu Lampung mengajak diskusi untuk menyamakan persepsi,” jelasnya.
Ia juga menekankan perlunya membangun demokrasi yang kokoh agar pembangunan dapat berjalan sesuai harapan.
“Kita perlu memperkuat regulasi dan memiliki tekad kuat untuk membangun demokrasi yang LUBERJURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil),” tambahnya.
Workshop ini bertujuan untuk menciptakan kesamaan persepsi dan memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam mencegah dan mengawasi pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa.
Selain itu, kegiatan ini juga berfokus pada sinergi, efektivitas, dan efisiensi koordinasi antar-lembaga terkait dalam penanganan laporan pelanggaran.