BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, menjadi satu-satunya kejaksaan di Provinsi Lampung yang melakukan permohonan perwalian anak terlantar yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bandarlampung, menyerahkan penetapan perwalian terhadap sepuluh orang anak binaan dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Bussaina.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan menjelaskan, penyerahan perwalian binaan dari LKSA tersebut, merupakan hasil dari permohonan perwalian anak yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung beberapa waktu lalu.
"Berjalannya proses didampingi oleh Datun, sehingga akhirnya permohonan perwalian yang diajukan ini dapat dikabulkan oleh pengadilan," ungkap Helmi.
BACA JUGA:Empat Tersangka Penculikan Anak Di Bawah Umur Ditangkap Tekab Tubaba
Penyerahan perwalian terhadap 10 orang anak tersebut, juga diserahkan saat itu bersama Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Selain menyerahkan penetapan perwalian, lanjut dia, Wali Kota Bandar Lampung juga menyerahkan piagam penghargaan atas keberhasilan pengajuan permohonan perwalian.
Sementara, saat itu Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung telah mengadakan kerja sama untuk perwalian anak.
"Jadi, anak yang ada di Bandar Lampung ini dapat perwalian jelas. Total ada 90 lebih anak terlantar dan kebanyakan yang ada di yayasan, tapi ada juga dari luar Bandar Lampung. Tapi karena anak ini ada di sini jadi kita yang tindaklanjuti," ujarnya.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Siap Hadapi Maladewa di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-20
Senada, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bambang Irawan menambahkan, tujuan dari pengajuan perwalian terhadap sepuluh orang anak tersebut, agar ke depan anak-anak mendapatkan legalitas yang bertujuan untuk memperoleh pendidikan dan hak-hak keperdataan.
Permohonan tersebut, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi (Tusi) penegakan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 306 KUHPerdata, pasal 18 ayat (2) UU RI no11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU no18 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU no18 Tahun 2004, Bab III Peraturan Jaksa Agung no7 Tahun 2021.
Kegiatan ini, merupakan gagasan yang dilakukan pertama kali di wilayah hukum Provinsi Lampung sebagai upaya untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan sosial serta menegakkan kewibawaan negara dan melindungi kepentingan umum.
Permohonan penetapan perwalian ini, diajukan untuk sepuluh anak yang belum dewasa dan belum mempunyai legalitas perwalian sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan.
BACA JUGA:Kota Metro Akan Dapat Rp 43, 6 Miliar Dana Tambahan Transfer dari Pusat