Pabrik Narkoba di Bandar Lampung Digerebek

Minggu 22 Sep 2024 - 19:32 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggerebek pabrik narkoba yang berada di sebuah apartemen yang ada di Kota Bandar Lampung.

Praktik pembuatan narkotika tersebut berjenis tembakau sintesis, yang sering disebut sebagai tembakau gorilla yang sudah beredar beberapa tahun lalu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, penggerebekan pabrik pembuatan narkotika tersebut, setelah tim Polda Lampung menelusuri keberadaan tembakau gorilla yang sudah berkembang di Provinsi Lampung.

”Setelah kami telusuri, kami berhasil menggrebek tempat pembuatannya yang ada di salah satu Apartemen di Bandar Lampung,” ungap Umi, Minggu (22/9).

Dari penggerebakan tersebut, sambung Umi, pihaknya berhasil mengamankan 6 orang tersangka. Mereka yakni AA (18), DR (18), EP (19), MA (19), MR (19), dan AD (21). ”Semua tersangka merupakan warga Bandar Lampung,” ujarnya.

BACA JUGA:Kapolri Lakukan Rotasi dan Mutasi 309 Pamen dan Pati, Sejumlah Kapolda Bergeser

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 paket besar dan 13 paket kecil tembakau sintetis, serta dua bungkus adonan ekstasi yang telah dicampur dengan bahan dasar tembakau sintetis.

”Barang bukti lain yang diamankan meliputi 10 butir pil ekstasi, satu botol cairan alkohol 95 persen, dan empat unit ponsel milik tersangka,” bebernya.

Umi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari patroli media sosial yang dilakukan oleh Timsus Ditresnarkoba terkait akun Instagram yang menjual tembakau sintetis.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke salah satu kamar apartemen di Bandar Lampung, yang diduga digunakan untuk produksi narkotika tersebut.

”Tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan enam tersangka beserta barang bukti,” katanya.

Keenam tersangka akan dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Para tersangka dan barang bukti kini ditahan di Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” pungkas Umi. (ang/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Minggu 24 Nov 2024 - 16:47 WIB

Kapolres Tuba Cek Senjata Api Personel

Minggu 24 Nov 2024 - 16:40 WIB

136 Peserta CPNS Mesuji Lolos Tes SKD

Minggu 24 Nov 2024 - 16:30 WIB

Iklan Baris 25 November 2024