Minat Rokok di Indonesia Tinggi, Ini Penyebabnya!

Sabtu 21 Sep 2024 - 20:06 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - Harga rokok yang dianggap masih terlalu murah menjadikan Indonesia menempati posisi kedua di dunia untuk minat perokok laki-laki dewasa (58,4 persen) dan urutan ke-23 tertinggi secara keseluruhan (31,0 persen), dikutip dari Antara.

  Direktur Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (ITB-AD) Roosita Meilani Dewi mengatakan adalah penting menaikkan cukai yang merata guna mengurangi dampak negatif konsumsi rokok.     “Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang merata dapat menghindari downtrading serta mengurangi dampak negatif multiplier effect dan eksternalitas negatif, sehingga diusulkan untuk menaikkan cukai rokok minimal 25 persen per tahun secara sama dan merata untuk semua jenis rokok, mengingat UU Cukai menetapkan rata-rata cukai rokok hingga 57 persen namun belum pernah diimplementasikan sepenuhnya," katanya.     Sementara pakar cukai rokok dari Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan, menyarankan agar para pemangku kebijakan senantiasa bersama mendukung kenaikan harga cukai rokok, baik pemerintah pusat maupun daerah guna menciptakan ekosistem masyarakat sehat.   Dalam penelitiannya yang dilakukan di berbagai daerah seperti Lampung, Bali, dan Jogjakarta menunjukkan bahwa cukai efektif mengurangi konsumsi rokok.   Sedangkan untuk diversifikasi perkebunan tembakau dan penanganan rokok ilegal dapat menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.       "Kenaikan harga rokok perlu mendapat dukungan penuh dari pemangku kepentingan di daerah. Beban kesehatan terkait konsumsi rokok sangat besar, dan cukai bisa menjadi solusi efektif untuk mengurangi konsumsi,” katanya.   Sependapat dengan Rosita dan Abdillah Ahsan, Ketua Udayana Central Putu Ayu Swandewi Astuti mengungkapkan bahwa pengendalian konsumsi rokok melalui optimalisasi cukai penting untuk mengendalikan angka perokok pada semua spektrum masyarakat, baik yang belum merokok atau sudah merokok, dewasa maupun anak muda.   "Dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan menurunkan beban negara, angka perokok harus secara serius ditekan dari berbagai aspek pengendalian," ujarnya.   Sementara itu, kenaikan cukai rokok juga diperlukan guna mencegah kemudahan masyarakat dalam mengakses penjualan rokok, termasuk rokok batangan dan mencegah adanya penjualan rokok murah untuk menutup potensi penjualan ke anak-anak.   Seperti diketahui, harga rokok di Indonesia masih tergolong sangat murah, yaitu rata-rata 2,87 dolar AS atau setara dengan Rp44.485 per bungkus, jauh di bawah rata-rata harga dunia yang sudah mencapai 5,8 dolar AS atau Rp89.900 yang dianggap sebagai salah satu faktor penyebab tingginya angka perokok. (jpc)
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Sabtu 23 Nov 2024 - 21:54 WIB

Umitra Butuh Tiga Staf Marketing

Minggu 24 Nov 2024 - 16:40 WIB

136 Peserta CPNS Mesuji Lolos Tes SKD

Terkini