RADAR LAMPUNG, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan perlunya langkah antisipasi terhadap potensi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, khususnya di daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon atau pasangan tunggal melawan kolom kosong.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan hal tersebut melalui keterangan resmi usai simulasi pencoblosan Pilkada pasangan calon tunggal di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 15 September 2024.
“Semua harus kita antisipasi. Dalam setiap pertandingan atau persaingan, potensi kecurangan pasti ada. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan semua pihak,” ujar Afifuddin.
Afifuddin menjelaskan bahwa KPU berkomitmen untuk memberikan fasilitasi terbaik serta menerima masukan dan saran untuk mencegah potensi pelanggaran di daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal.
BACA JUGA:Sedulur Mirza Gelar Deklarasi Dukungan untuk Mirza-Jihan dan Eva-Dedi, Dimeriahkan Jono-Joni
Untuk daerah yang melaksanakan Pilkada dengan pasangan calon tunggal melawan kolom kosong, Afifuddin mengatakan bahwa jumlah pastinya belum dapat dipastikan karena situasinya masih dinamis. Keputusan akhir mengenai jumlah daerah ini akan diketahui setelah penetapan pasangan bakal calon pada 22 September 2024.
“Sejauh ini, setelah pendaftaran dan penerimaan berkas, terdapat sekitar satu provinsi dan 37 kabupaten/kota yang terlibat,” tambahnya.
Afifuddin juga menjelaskan bahwa data terakhir menunjukkan adanya penurunan jumlah daerah dengan potensi kotak kosong, dari 41 daerah menjadi antara 37 hingga 28 daerah. Data baru dari beberapa daerah seperti Manokwari, Lampung Timur, Lahat, Tapanuli Tengah, dan Dharmasaraya masih dalam proses verifikasi oleh KPU.
Terkait simulasi, Afifuddin menyatakan bahwa jika dianggap penting, KPU provinsi akan dibebankan untuk melaksanakan simulasi. “Kami mendorong KPU provinsi untuk melakukan simulasi, terutama di level daerah,” ujarnya.
Afifuddin menambahkan bahwa koordinasi dengan Polri terkait pengamanan di daerah dengan kolom kosong, seperti Kabupaten Maros, berlangsung dengan baik, mencakup semua daerah yang melaksanakan Pilkada serentak.
BACA JUGA:UIN RIL dan IPB University Kerja Sama Berbagai Aspek
Mengenai apakah Pilkada diulang pada 2025 jika kolom kosong menang, Afifuddin menjelaskan bahwa tidak akan ada pengulangan, melainkan Pilkada selanjutnya.
Mengenai masa jabatan Kepala Daerah terpilih, apakah berlaku lima tahun atau hanya empat tahun, hal tersebut akan ditentukan oleh pemerintah.
“Pasti akan ada perkembangan dalam pembahasan ini karena situasinya belum pernah terjadi sebelumnya. Kami akan mencari solusi terbaik,” pungkasnya.
Ketua KPU Maros, Jumaedi, menambahkan bahwa simulasi ini dilaksanakan sesuai dengan arahan dari KPU RI. (disway/abd)