GUNUNGSUGIH - Seorang mahasiswa bernama Firman (21) kehilangan sepeda motor saat sedang menghadiri acara solawatan.
Pria asal Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji itu kehilangan satu unit motor Yamaha Vixion plat T 2020 H di Pondok Pesantren Walisongo, Kampung Sukajadi, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah (Lamteng), pada Minggu 8 September 2024 lalu.
Kapolres Lamteng, AKBP Andik Purnomo Sigit diwakili Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, dari kejadian tersebut polisi mengamankan tiga pelaku yakni MLN (17), AGG (17), dan ABD (19) asal Kecamatan Gunungsugih, Lamteng.
Saat motornya hilang, korban mengenali salah satu pelaku yakni MLN, Polsek Bumiratu Nuban pun berhasil meringkus MLN dan kedua rekannya pada Kamis 12 September 2024 pukul 19.30 WIB.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa kejadian bermula saat korban tengah mengikuti solawatan di pondok tersebut. Sementara motor korban diletakkan di parkiran motor.
Kemudian, kata Iptu Roma Irawan, sekitar pukul 23.00 WIB korban mendapat pesan singkat dari temannya bahwa motor korban sudah tidak ada di tempat.
Korban pun mencari informasi kepada teman-temannya untuk mengetahui siapa yang membawa kabur motornya.
"Korban pun mendapat kesaksian dari teman bahwa notornya dibawa oleh tersangka MLN warga Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah," ungkap Iptu Roma Irawan dalam keterangan resminya.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, korban melaporkan ke Polsek Bumiratu Nuban.
Setelah mendapatkan salah satu identitas pelaku, polisi pun berhasil menangkap MLN saat sedang berada di rumah yang berada di Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.
Kapolsek menambahkan, dari hasil pengembangan kasus, selain MLN, pelaku lainnya adalah AGG, warga Seputih Jaya, Kecamatan Gunungsugih dan ABD warga Kampung Gunungsugih, Kecamatan Gunungsugih.
"Selain menahan ketiga tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti motor hasil curian senilai Rp. 7 juta ada pada mereka," ungkapnya.
Ketiganya dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara.(rls/nca)