JAKARTA – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mendirikan posko pengaduan netralitas TNI pada Pemilu 2024. Hal ini untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa TNI bersikap netral.
Yudo mengatakan seluruh anggota TNI, baik di tingkat mabes maupun satuan di level bawah, harus menjaga netralitas. Dengan posko yang dibentuk ini, maka masyarakat bisa ikut memberikan pengawasan.
“Dari awal kita sudah berkomitmen untuk TNI netral, netral dan netral. Bahkan untuk memberikan kepercayaan pada masyarakat di mana masyarakat juga memberi kepercayaan yang tinggi pada TNI, kami pun sepakat untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa kami netral, sampai diberikan saya dirikan posko-posko,” kata Yudo di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (20/11).
Melalui posko ini, masyarakat bisa melaporkan anggota TNI yang terindikasi tidak netral. Posko ini akan mempermudah masyarakat membuat pelaporan karena ada di semua satuan baik di TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.
“Apabila ada hal yang melihat ketidaknetralan TNI, masyarakat bisa melaporkan ke posko-posko ini,” jelas Yudo.
Posko ini bisa mempermudah masyarakat dalam mengawasi netralitas TNI. Sebab, pada pemilu-pemilu sebelumnya, posko ini tidak ada, sehingga ketika melihat pelanggaran netralitas TNI, aduan hanya bisa masuk ke Bawaslu.
Kini masyarakat bisa langsung datang ke posko, namun harus membawa cukup bukti yang menjelaskan adanya pelanggaran netralitas. Dari bukti itu, laporan yang diterima bisa ditindak lanjuti.
’’Dari bukti nanti kan dikoordinasikan dengan Bawaslu tingkat pelanggarannya apa, apakah tindak pidana atau pelanggran dispiln atau pelanggaran biasa, nanti Bawaslu yang akan menentukan,” pungkas Yudo.
Untuk pelanggaran berat, akan ditindaklanjuti oleh POM TNI melalui penyidikan, dilanjutkan dengan penuntutan di Pengadilan Militer. (jpc/c1/abd)
Kategori :