Zainuddin Minta Berkas PK Diserahkan ke MA

Kamis 12 Sep 2024 - 21:08 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Yuda Pranata

// KPK Minta Ditolak //

BANDARLAMPUNG – Zainuddin Hasan, mantan Bupati Lampung Selatan, tampaknya belum puas dengan putusan majelis hakim yang memvonisnya 12 tahun penjara.

Hal itu terungkap saat sidang peninjauan kembali (PK) Zainuddin Hasan digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dengan agenda tahap kesimpulan.

Ya, melalui Ujang Tomi, penasihat hukumnya, terpidana 12 tahun penjara atas kasus dugaan gratifikasi di Dinas PUPR Lamsel itu meminta kepada majelis hakim Tipikor Tanjungkarang untuk segera mengirimkan berkas sidang PK ke Mahkamah Agung (MA).

’’Pada materi PK pertama, ada sebagian aset yang harusnya ada pengurangan beban uang pengganti, tetapi dalam amar putusan petitumnya tidak ada. Pada intinya, putusan itu harus ada pengurangan dengan uang penganti,” ungkap Ujang Tomi, Kamis (12/9).

BACA JUGA:CPNS 2024, Kemenkumham Paling Banyak Diserbu Pelamar

Sementara, Jaksa KPK Yoga Pratomo mengatakan pihaknya tetap pada jawabannya, bahwasanya PK ini pernah diajukan dengan materi yang sama. ’’Kami tetap dalam kesimpulan, tidak layak diterima dan meminta hakim untuk menolak PK tersebut,” tegasnya.

Pihak majelis hakim hingga kini masih mempelajari berkas kesimpulan kedua belah pihak dari pemohon dan termohon.

Diketahui, mantan Bupati Lamsel periode 2016–2018 Zainuddin Hasan menjalani sidang upaya hukum luar biasa peninjauan kembali secara daring di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang, Rabu 21 Agustus 2024. 

Sidang diisi dengan agenda pembacaan memori PK. Pada sidang itu, pihak pemohon mempermasalahkan aset substansi yang disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:Tiga Matra Siap Tunjukkan Kekuatan Alutsista dalam HUT Ke-79 TNI

Sidang dihadiri kedua belah pihak yaitu pemohon dan termohon dari pihak KPK. Pemohon yaitu Zainudin Hasan mengikuti sidang melalui Lapas Cibinong melalui Zoom.

Ahmada Handoko selaku kuasa hukum Zainuddin Hasan menyampaikan pihaknya mengajukan PK terkait sitaan aset. Pihaknya meminta dilaksanakan pelelangan dan penghitungan kembali kerugian negara. 

Pada materi PK pertama, ada sebagian aset yang harusnya ada pengurangan beban uang pengganti. Namun dalam amar putusan petitumnya tidak ada pengurangan. Kekeliruan putusan majelis hakim tersebut membuat pelelangan aset Zainudin Hasan terkendala.

Ahmad Handoko juga menyampaikan, pihaknya akan mengajukan bukti berupa putusan-putusan yang bertentangan pada sidang selanjutnya. 

Tags :
Kategori :

Terkait