“Jadi pada intinya, kami meminta putusan tersebut harus ada pengurangan uang penganti,” kata Ahmad Handoko usai persidangan.
Sementara itu, pihak termohon dari KPK yang diwakili Yoga Pratomo menyatakan akan menyampaikan jawaban pada sidang selanjutnya. Pihaknya mengaku akan mempelajari terlebih dahulu isi dari memori PK pihak pemohon.
Diketahui, Zainuddin Hasan sebelumnya divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Zainudin Hasan dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp66,7 miliar. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta diganti pidana penjara selama 1,5 tahun. (leo/c1/yud)