RADAR LAMPUNG, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa partainya akan segera mencari pengganti Tgk Muhammad Yusuf A Wahab, yang dikenal dengan nama Tu Sop, setelah beliau meninggal dunia pada Sabtu, 7 September 2024.
"Sebagai partai politik pengusung, Golkar akan berembuk dengan partai politik lain untuk menentukan calon pengganti wakil gubernur yang meninggal dunia," ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 10 September 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari qanun atau peraturan daerah terkait penggantian calon kepala daerah di Provinsi Aceh.
"Khusus kasus Aceh, kita cek aturan dalam Qanun Aceh juga," kata Afif saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, menanggapi kabar meninggalnya Tu Sop pada Sabtu pagi.
Berdasarkan Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, penggantian calon yang meninggal dunia harus diajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan dan peresmian sebagai pasangan calon oleh KIP.
Sementara itu, penggantian calon juga dapat dilakukan pada tahapan pendaftaran pasangan calon jika terjadi halangan tetap seperti meninggal dunia, sesuai dengan Pasal 126 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Penggantian calon karena meninggal dunia harus dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah/kepala desa atau camat setempat sesuai dengan Pasal 128 ayat (1)," jelas Afif.
Sebelumnya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan Tgk Muhammad Yusuf A Wahab, telah resmi mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada 29 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Lakukan Dua Intervensi Untuk Tangani Stunting
Keduanya juga telah mengikuti tes kesehatan dan uji kemampuan baca Al-Qur'an sebagai salah satu syarat untuk mengikuti Pilkada 2024.
Pasangan Bustami Hamzah dan Tu Sop mendapat dukungan dari partai-partai nasional, termasuk Golkar, NasDem, PAN, Gelora, PKN, PDA, dan PAS untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2024-2029. (ant/abd)