Kejati Bidik Tersangka Baru Korupsi PDAM Way Rilau

Jumat 06 Sep 2024 - 21:59 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Yuda Pranata

Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp19.806.616.681,83. “Itu hasil penghitungan dari 3 ahli sehingga didapati kerugian negara dengan nilai tersebut,” jelasnya.

Amin menegaskan ke depan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. ’’Tersangka dikenakan Pasal 2, 3, dan 18 (UU Tipikor),” ujarnya.

Ditegaskan Amin, dari lima tersangka tersebut, 1 di antaranya merupakan ASN. Sementara 4 lainnya dari kalangan swasta. “Ya, ada 1 yang ASN,” tutupnya. (leo/c1/yud)

 

Tags :
Kategori :

Terkait