Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp19.806.616.681,83. “Itu hasil penghitungan dari 3 ahli sehingga didapati kerugian negara dengan nilai tersebut,” jelasnya.
Amin menegaskan ke depan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. ’’Tersangka dikenakan Pasal 2, 3, dan 18 (UU Tipikor),” ujarnya.
Ditegaskan Amin, dari lima tersangka tersebut, 1 di antaranya merupakan ASN. Sementara 4 lainnya dari kalangan swasta. “Ya, ada 1 yang ASN,” tutupnya. (leo/c1/yud)
Kategori :