BANDARLAMPUNG – Setelah menetapkan dan menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Way Rilau, Bandarlampung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membidik tersangka baru kasus tersebut.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung masih mendalami lima tersangka dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung tahun 2019.
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan pasca memeriksa lima tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka di Rutan Wayhui, tim penyidik Pidsus Kejati Lampung terus melakukan pemeriksaan guna pendalaman lebih lanjut.
BACA JUGA:Tim Pemenangan Arjuno Terbentuk, Dipimpin Umar Ahmad
’’Jika ada perkembangan dan ditemukan fakta-fakta baru oleh tim penyidik, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara ini,” ungkapnya, Jumat (6/9).
Namun, sambung Ricky, pihaknya belum mengetahui apakah ada tersangka baru dalam kasus itu. ’’Tinggal kita lihat perkembangan nanti. Apakah ada orang lain yang terlibat memuluskan korupsi itu atau tidak,” pungkasnya.
Diketahui, Kejati Lampung kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau.
Setelah menahan empat tersangka pada 22 Agustus 2024, Kejati Lampung kini menahan satu tersangka lagi. Sehingga totalnya menjadi 5 orang.
Adapun satu tersangka terakhir yang ditahan oleh Kejati Lampung yakni DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa.
Kejati menahan DS pada Senin (2/9) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-08/L.8/Fd/09/2024 tanggal 2 September 2024.
Penahanan tersangka DS ini karena Kejati Lampung telah menahan 4 dari 5 tersangka pada Kamis (22/8) berdasarkan surat penetapan tersangka Plt. Kepala Kejati Lampung Nomor: Tap-02/L.8/Fd/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wayrilau Kota Bandarlampung.
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menjelaskan penahanan tersangka DS selaku pemilik pekerjaan PT Kartika Ekayasa setelah memenuhi panggilan tim penyidik kejati.
’’Tersangka DS datang ke Kejati Lampung didampingi penasihat hukumnya pada jam 10.30 WIB dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung dengan kurang lebih 50 pertanyaan,” ungkap Ricky, Selasa (3/9).
Selain diperiksa sebagai tersangka, sambung Ricky, DS juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersangka SP selaku orang yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa, Tersangka Inisial S selaku PPK PDAM Way Rilau, Tersangka Inisial AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dan Tersangka Inisial SR selaku Kabag PBJ Kota Bandar Lampung tahun 2019 (Anggota Pokja) orang yang mengkondisikan lelang dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang lelang.
”Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka DS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung pada Rumah Tahanan Negara Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-08/L.8/Fd/09/2024 tanggal 02 September 2024,” bebernya.