Menurutnya, Penetapan Tersangka DS dilakukan tidak terlepas dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 01 / L.8 / Fd / 04 / 2024 Tanggal 02 April 2024 dan Tim Penyidik Kejati Lampung telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapakan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.
Perkara Dugaan Tipikor ini berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Kerjasama Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dengan PAGU Anggaran di dalam pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 87.156.366.242,00 yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota bandar Lampung TA. 2018.
Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : PU/2986/PDAM/08/XII/2019 dengan nilai Rp71.942.254.000,00 yang ditandatangani pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dengan PPK Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.
”Dalam proses pemeriksaan, ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara,” tegasnya.
Adapun Kerugian Keuangan Negara yang ditemukan pada Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung sebesar Rp.19.806.616.681,83 (sembilan belas miliar delapan ratus enam juta enam ratus enam belas ribu enam ratus delapan puluh satu koma delapan puluh tiga rupiah).
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Kota Bandarlampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung M. Amin menyatakan pihaknya telah menetapkan 5 tersangka pada kasus ini.
Para tersangka masing-masing berinisial DS selaku pemilik pekerjaan PT Kartika Ekayasa dan SP berperan memanipulasi dokumen penawaran. Lalu S selaku PPK PDAM Wayrilau, AH yang merupakan Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, serta SR yang berperan mengondisikan dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang lelang.
Amin menjelaskan 4 dari 5 tersangka saat ini telah ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan para tersangka ini, kata dia, berdasarkan surat perintah penyidikan pada 2 April 2024. ’’Para tersangka kita tahan di rumah tahanan negara di Wayhui selama 20 hari ke depan,” katanya.
Sementara, DS saat pemanggilan terakhir untuk diperiksa sebagai saksi tidak hadir. “DS beralasan sakit dan berobat ke luar kota yang kemudian mengutus kuasa hukumnya untuk datang ke Kejati Lampung,” terang Amin.
Meski begitu, lanjut Amin, pihaknya belum akan melakukan penjemputan paksa terhadap DS. “Nanti akan kita panggil lagi sesuai prosedur. Jika dua kali tak juga hadir, barulah keluar surat perintah penjemputan paksa,” jelasnya.
Ditambahkan Amin, pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 3 orang saksi ahli. Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti.
“Penyidik menemukan 2 alat bukti yang untuk cukup menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Amin menambahkan, proyek pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung memiliki pagu senilai Rp87 miliar.
Dana tersebut bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun 2018. “Nilai kontraknya sebesar Rp71.942.254.000,” katanya.
Dalam pengerjaan tersebut, ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.