BANDARLAMPUNG – Penting bagi para pengusaha rental mobil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung meringkus dua pelaku penipuan dan penggelapan 19 mobil rental. Masing-masing Hari Yusuf (45), warga Rajabasa, Bandarlampung, dan Yuan Sugianto alias Iwan (45), warga Tanjungkarang Barat.
Keduanya ditangkap di tempat berbeda berdasarkan laporan polisi terpisah pada 24 Agustus 2024. Modus operandi dilakukan keduanya dengan cara menyewa mobil dari beberapa pengusaha rental di Bandarlampung dengan alasan untuk kendaraan operasional pada usaha mereka.
BACA JUGA:Catat Sejarah! Lampung Pimpin Klasemen PON
Diketahui, pelaku Iwan telah menggadaikan 1 unit Toyota Calya warna putih dan 2 Toyota Avanza warna hitam. Sedangkan, pelaku Hari menggelapkan 16 mobil.
’’Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggadaikan mobil rental tersebut dengan harga Rp30 juta hingga Rp50 juta per unit sehingga menghasilkan ratusan juta rupiah untuk memenuhi kebutuhan pribadi mereka,” terang Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Rabu (4/9).
Barang bukti yang berhasil disita, lanjutnya, dua surat perjanjian sewa mobil kendaraan, surat leasing, dua buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan kuitansi gadai mobil. ’’Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan di mapolres dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Serta Pasal 35 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya. (sas/c1/rim)