RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan untuk memanggil Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), terkait dugaan gratifikasi.
Pemanggilan ini berpotensi dimulai dengan pengiriman surat kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Surat ini akan dikirimkan setelah diketahui bahwa Kaesang berada di Jakarta sejak 28 Agustus 2024.
Sebelumnya, Kaesang sempat dilaporkan tidak dapat dihubungi setelah isu terkait penggunaan jet pribadi bersama istrinya, Erina Gudono, dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS) mencuat.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa proses pengiriman surat masih berlangsung.
BACA JUGA:RMD-Jihan Prioritas Infrastruktur Jalan dan Peningkatan PAD
Namun, Tessa tidak memberikan rincian mengenai waktu pasti pengiriman surat tersebut. "Ditunggu saja," ucapnya pada Rabu (4/9).
Sementara itu, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menegaskan bahwa tidak akan ada perlakuan khusus terhadap Kaesang Pangarep.
Ia menambahkan bahwa meski Kaesang bukan penyelenggara negara, status keluarganya sebagai bagian dari lingkaran istana tetap menjadi perhatian dalam pemeriksaan.
"Tidak ada perlakuan khusus. Semua orang di hadapan KPK sama," ujar Nawawi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).
Nawawi menjelaskan bahwa meskipun Kaesang bukan penyelenggara negara, keberadaannya dalam keluarga Presiden Jokowi dan pejabat publik lainnya membuat kasus ini relevan.
BACA JUGA:Bahas Hibah Lahan dan Pembangunan Diklat bagi Perawat di Kotabaru
"Kaesang tidak bisa dianggap secara personal. Publik sudah tahu bahwa Kaesang bagian dari lingkaran istana," tambah Nawawi.
Sekjen DPP PSI Raja Juli Antoni mengonfirmasi bahwa Kaesang telah berada di Jakarta sejak 28 Agustus 2024 dan sempat hadir di kantor DPP PSI pada hari yang sama.
"Kaesang memimpin rapat koordinasi finalisasi dukungan Pilkada dan menandatangani berkas rekomendasi," jelas Raja Juli.