RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menangguhkan sementara proses hukum terhadap individu yang berkontestasi dalam Pilkada 2024. Kebijakan ini telah diterapkan sejak berlangsungnya Pilpres dan Pileg 2024.
"Aturan ini masih berlaku hingga proses Pilkada selesai, sama seperti pada pemilu sebelumnya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (2/9).
Harli menjelaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, aturan yang ada akan diterapkan secara merata untuk semua pihak.
Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik. Semua proses hukum akan dilanjutkan setelah Pilkada selesai.
BACA JUGA:Tiru Komeng, Rano Karno Pertimbangkan Menambahkan Nama Doel
"Aturan harus diterapkan tanpa disparitas. Tujuan utamanya bukan untuk melindungi kejahatan, tetapi untuk memastikan proses demokrasi berjalan objektif dan tidak digunakan sebagai alat untuk merugikan pihak lain," jelas Harli.
Sebelumnya, menjelang Pemilu 2024, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin telah menerbitkan memorandum yang mengarahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon legislatif (caleg), dan calon kepala daerah (cakada), baik di level penyelidikan maupun penyidikan.
Dalam memorandum tersebut, jaksa agung menyampaikan beberapa poin penting. Pertama, penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan capres, cawapres, caleg, dan cakada harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati, serta mengantisipasi black campaign.
Kedua, proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam memorandum ditunda hingga seluruh tahapan pemilu serentak selesai, baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan.
Penundaan ini dimaksudkan untuk memastikan tidak adanya intervensi terhadap proses pemilihan.
BACA JUGA:Buka Simulasi Sispamkota, M. Firsada Minta Jaga Netralitas
Jaksa agung juga meminta jajaran intelijen untuk mengoptimalkan perannya dalam memetakan potensi ancaman, gangguan, dan tantangan terkait pemilu.
Selain itu, penegakan hukum oleh jajaran tindak pidana umum diharapkan dapat mengidentifikasi potensi tindak pidana pemilu, baik sebelum, selama, maupun setelah penyelenggaraan pemilu. (jpc/abd)