JAKARTA - Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan patroli keimigrasian di wilayah Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Dalam patroli itu, petugas mengamankan dua orang warga negara Korea Selatan berinisial CJ dan LHW.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti menjelaskan, pada saat diamankan CJ dan LHW sedang memberikan konsultasi terkait tindakan bedah plastik di salah satu kedai kopi dibilangan Kembangan, Jakarta Barat.
CJ merupakan dokter bedah pelastik asal Korea Selatan, sedangkan LHW adalah asisten dari CJ. Keduanya masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan.
"Kedua WN Korea Selatan tersebut diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Nur Raisha kepada wartawan, Minggu (1/9).
Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, kedua WN Korea Selatan tersebut mengenakan tarif kepada klien sebesar Rp 250.000 per konsultasi. Imigrasi pun melakukan deportasi terhadap warga Korsel tersebut.
"Sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut, pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024, Bidang Inteldakim Imigrasi Jakarta Barat telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan," ucap Nur Raisha.
"Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," sambungnya.
Nur Raisha menegaskan, pentingnya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Masyarakat.