RADAR LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menyita 72 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek yang beredar di wilayah kota Bandar Lampung tanpa cukai. Penangkapan dilakukan pada Senin (26/8/2024) dan melibatkan tiga orang pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap CA (37), seorang sales rokok asal Garuntang, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, saat menjual rokok tanpa cukai di sebuah warung.
Kanit Tipiter Ipda Wahyu Widayat, mewakili Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, membenarkan penangkapan ini.
"Pelaku CA (37) diamankan saat menjual rokok ilegal tersebut di sebuah warung di Garuntang," kata Wahyu Widayat, Rabu (28/8/2024). CA menjual rokok ilegal dengan menawarkan barang tersebut ke warung atau toko kecil di sekitarnya.
BACA JUGA:Dinas Perindustrian dan IKM Bandar Lampung Jemput Bola Penuhi Target SIINAS
Dari hasil pengembangan, petugas juga menangkap SN (33) warga Labuhan Ratu, Kelurahan Sepang Jaya, dan IS (30) di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung pada sore hari yang sama. "CA mendapatkan rokok ilegal tersebut dari SN dan IS, kemudian hasil penjualannya disetorkan kepada keduanya," tambah Wahyu.
Saat ditangkap, petugas menemukan ratusan slop rokok tanpa cukai di rumah kontrakan milik SN dan IS, yang digunakan sebagai gudang penyimpanan. Total, polisi menyita 130 slop rokok dari IS, 482 slop dari SN, dan 48 slop dari CA.
SN mengaku membeli rokok ilegal tersebut dari Pulau Jawa dengan sistem COD di Bandar Lampung, menggunakan jasa ekspedisi. Mereka sudah menjalankan bisnis rokok tanpa cukai ini hampir satu tahun.
BACA JUGA:DJKN Lampung dan Bengkulu Gelar FKP Untuk Tingkat Pelayanan Publik
"Pelaku dan barang bukti telah kami limpahkan ke pihak Bea Cukai untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Wahyu. (sas/abd)