JAKARTA - Rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi baru direalisasikan setelah adanya penetapan peraturan menteri (Permen).
"Karena begitu aturannya keluar. Permen-nya keluar," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut, di Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024, dilansir Beritasatu (jejaring Disway) dari Antara.
BBM bersubsidi merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN, sehingga harga penjualannya lebih murah.
Jenis BBM yang bersubsidi adalah solar dan pertalite. Menteri Bahlil juga membenarkan soal kemungkinan pelaksanaan pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan terlaksana pada 1 Oktober 2024.
Saat ini, kata Bahlil yang dilakukan pemerintah adalah membahas waktu yang tepat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," katanya.
Nantinya aturan terkait pembelian BBM subsidi, ungkap Bahlil akan diatur dalam Permen ESDM bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang proses revisi.
Sayangnya, Bahlil juga belum bisa memberikan informasi secara detail mengenai isi peraturan terkait pembatasan BBM tersebut. Pasalnya masih dalam kajian sekarang ini.
"Nanti dibahas, saya belum bisa bicara detail itu," ucapnya.
Sebelumnya, aturan baru terkait BBM bersubsidi diharapkan dapat selesai pada 1 September 2024.
Awalnya, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan bahwa aturan tersebut awalnya dijadwalkan dapat diimplementasikan pada 17 Agustus 2024.
Namun, implementasi pembatasan BBM tersebut terpaksa mundur lantaran masih proses finalisasi.
Aturan baru ini, kata dia, bukan membatasi pembelian BBM bersubsidi. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi diterima oleh yang membutuhkan atau tepat sasaran.
Sejumlah masyarakat merasa khawatir menjelang pelaksanaan kebijakan pembatasan pembelian dua bahan bakar minyak (BBM) subsidi, yaitu solar dan pertalite yang disebut akan mulai diberlakukan pada 1 September 2024 nanti.
Salah satu kekhawatiran muncul adalah mengenai pengaruh pembatasan BBM subsidi Pertalite dan solar terhadap perekonomian Indonesia.