METRO - Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Utara telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
Kasus ini melibatkan empat anak pelaku di bawah umur yang sudah sering melakukan aksi pencurian di wilayah tersebut.
Peristiwa pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh S, seorang warga setempat yang mengalami kerugian setelah dua ekor ayam dan dua ekor itiknya dicuri pada tanggal 23 Agustus 2024.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Polsek Metro Utara, kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp450 ribu.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kapolsek metro Utara Iptu Eko Nugroho mengatakan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Metro Utara segera bergerak dan berhasil mengamankan keempat pelaku pada 25 Agustus 2024.
Anak pelaku yang diamankan antara lain ARW (17), MRSP (14), DMF (14), dan DA (17) yang beralamat di Kelurahan Purwosari Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
"Setelah diinterogasi, para anak pelaku mengakui telah sering melakukan aksi pencurian di wilayah Purwosari,” ucap Iptu Eko Nugroho.
Dalam pengembangan kasus, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan, termasuk dua ekor itik, satu ekor ayam jago, enam buah sangkar burung, satu speaker aktif, dan dua unit motor.
Iptu Eko menyatakan tindakan cepat dan tegas ini dilakukan untuk menjaga ketertiban di wilayah tersebut, mengingat keresahan warga terhadap maraknya aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku.
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Polsek Metro Utara dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Metro Utara memberikan imbauan kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat usia para pelaku yang masih sangat muda dan kerap terlibat dalam tindakan kriminal.(*)