JAKARTA - Pemerintah mempersiapkan anggaran Rp 919,9 triliun untuk transfer ke daerah dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2025.
Alokasi anggaran transfer ke daerah tersebut naik 7,3 persen dari alokasi dalam APBN 2024 sebesar Rp 857,6 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan alokasi transfer ke daerah ini untuk pemerataan pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan dasar publik
Transfer ke daerah terbagi dalam sejumlah pos belanja, yaitu dana bagi hasil (DBH) senilai Rp 192,28 triliun, dana alokasi umum (DAU) senilai Rp 446,63 triliun.
Kemudian, dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 185,24 triliun, dana otonomi khusus senilai Rp 17,51 triliun, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp 1,2 triliun, dana desa senilai Rp 71 triliun, dan dana insentif fiskal sebesar Rp 6 triliun.
BACA JUGA:Pemerintah Target Pertumbuhan Ekonomi 2025 Sebesar 5,2 Persen
“Dana desa naik 7,3 persen, tidak hanya levelnya, tetapi sinergi harmonisasi dengan fiskal pusat dan daerah,” ucap Sri Mulyani dilansir Investor Daily.
Kata Sri Mulyani, kegiatan yang didanai dana hasil transfer ke daerah diharapkan menciptakan pertumbuhan dan kesejahteraan serta membuat daerah semakin konvergen.
Berdasarkan data Indeks Desa Membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, terdapat kenaikan jumlah desa berstatus desa mandiri.
Dari 840 desa pada 2019 meningkat menjadi 17.122 desa pada 2024.
BACA JUGA:OJK Minta Jiwasraya Selesaikan Permasalahan Dengan Polis
Sementara itu, jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal mengalami penurunan. Dari 17.626 desa pada 2019, turun menjadi 5.292 desa pada 2024.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyaluran dana desa memberikan dampak positif terhadap kemajuan desa.
“Artinya transfer untuk daerah miskin diberikan untuk formula lebih banyak. Ada afirmasi dibandingkan daerah sudah maju, sehingga yang tertinggal bisa mengejar ketertinggalan,” ungkap Sri Mulyani
Pemerintah pusat terus mendorong agar pemerintah daerah bisa meningkatkan potensi penerimaan pajak asli daerah.