BANDARLAMPUNG - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandarlampung M Yudi mengatakan dirinya belum mengetahui adanya laporan karyawan media massa yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dengan alasan efisiensi.
Ya, berdasarkan informasi yang dihimpun hal ini muncul karena ada tiga karyawan media massa di Lampung yang di-PHK dengan alasan efisiensi perusahaan pada awal Agustus 2024 lalu.
Para karyawan tersebut hanya diberi pesangon satu bulan gaji, padahal salah satu diantaranya sudah bekerja selama 4 tahun lebih.
BACA JUGA:Mesin Tua dan Operasional Tinggi Penyebab PHK Massal Industri Tekstil
Menanggapi hal itu, Kadisnaker Bandarlampung M Yudi saat dikonfirmasi Minggu 18 Agustus 2024 mengatakan dirinya belum mengetahui adanya laporan tersebut karena dirinya belum masuk ke kantor sejak Jumat.
"Belum tahu saya karena saya belum ke kantor sejak hari Jumat, mungkin staf saya yang terima," katanya.
Menurutnya, kalaupun kabar tersebut benar pihaknya akan terlebih dahulu melakukan mediasi antara kedua pihak guna mencari jalan tengah.
BACA JUGA: Pantai Gunung Kunyit Jadi Tempat Terapi Air Laut
"Kalaupun ada laporan itu kita sebutnya mediasi, tapi saya baru dengar hari ini karena ditanya ini," singkatnya.
Untuk diketahui, Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, pekerja berhak mendapat pesangon yang nilainya sesuai dengan masa kerja.
Untuk masa kerja empat tahun atau lebih namun kurang dari lima tahun, berhak mendapatkan pesangon sebanyak lima bulan gaji.(mel/nca)