METRO - Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Metro Farida bisa tersenyum lega. Dia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Kota Metro atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Vonis bebas Farida tersebut diputuskan hakim dalam sidang putusan perkara Nomor 9/PID.B/2024 di ruang sidang PN Kota Metro, Kamis (15/8).
Dede Setiawan dan Bambang Irawan selaku kuasa hukum Farida mengatakan vonis bebas tersebut dinilainya sudah tepat karena berdasarkan fakta persidangan. Ia menilai kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan.
BACA JUGA:Pembangunan Gedung di Lamteng Bermasalah
"Karena majelis hakim juga telah menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan. Sehingga vonis yang diputuskan adalah vonis bebas. Artinya bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwa," kata Dede.
Dede menjelaskan, hakim juga telah memberikan hak rehabilitasi nama baik terdakwa. "Alhamdulillah juga, melalui putusan majelis hakim ini, ada hak rehabilitasi nama baik klien kami. Jadi, harkat martabat dan kedudukannya juga mesti direhabilitasi. Sebab, terdakwa tidak terbukti telah melakukan perbuatan pidana seperti yang didakwakan," tegasnya.
BACA JUGA:Resmi, Partai Demokrat Pasangkan RMD dan Jihan di Pilgub Lampung
Pada kesempatan itu, pihaknya juga menyampaikan apresiasi atas putusan hakim dalam persidangan tersebut. Ucapan terima kasih juga disampaikan atas peran Komisi Yudisial (KY) yang telah melakukan pendampingan terhadap perkara tersebut.
"Dari awal, perkara ini telah dikawal oleh Komisi Yudisial. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada anggota Komisi Yudisial RI yang turut mengawal perkara ini, sehingga fakta-fakta dapat terungkap di persidangan," jelasnya.
Sementara itu, Bambang Irawan mengaku, pihaknya juga siap mendampingi kembali jika nanti JPU melakukan kasasi. "Insya Allah untuk ke depan, jika mungkin akan ada upaya hukum kasasi oleh JPU Kejaksaan Negeri Metro, kami juga akan siap membantu untuk mengawal perkara ini sampai dengan putusan mahkamah Agung nantinya," ujarnya.
Bambang berharap, masyarakat tidak lagi beranggapan negatif terhadap kasus Farida tersebut. Sehingga masyarakat juga dapat menerimanya kembali.
Terkait vonis bebas tersebut, Farida menyampaikan rasa syukurnya. "Alhamdulillah saya sampaikan kepada Allah SWT, doa-doa saya selama ini terkabul. Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutuskan dengan hati Nurani,” ujarnya.
Tak ketinggalan, Farida juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari keluarga besar yang selama ini selalu mendukung, dan mendoakannya. “Saya yakin Allah itu tidak tidur, karena selama ini saya merasa terzalimi. Sekarang akhirnya terungkap dalam persidangan ini. Saya sudah dinyatakan bebas dalam sidang putusan hari ini," tandasnya. (rur/c1/fik)