BANDARLAMPUNG – Indikasi pelanggaran atau penyimpangan perilaku hakim di Provinsi Lampung ternyata cukup tinggi.
Berdasarkan data Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) Penghubung Wilayah Lampung, sedikitnya ada 16 pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pelanggaran atau penyimpangan perilaku hakim.
Dari jumlah tersebut, 4 di antaranya terkait sengketa atau kasus Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024 lalu.
BACA JUGA:Retribusi Eks Tanah Bengkok Lamteng Bermasalah
”Total terdapat 12 perkara umum dan 4 perkara Pemilu yang masuk melalui pengaduan masyarakat,” kata Koordinator KY RI Penghubung Wilayah Lampung Indra Firsada Hal pada peringatan HUT ke-19 Komisi Yudisial yang diselenggarakan KY RI Penghubung Wilayah Lampung di Sekretariat Jalan Pangeran Emir M Nur, Bandar Lampung, Selasa 13 Agustus 2024.
Peringatan HUT tersebut dikemas melalui acara diskusi bertajuk Ngopi Jejamo Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Bersama Jejaring Wujudkan Peradilan Bersih.
Diskusi tersebut menghadirkan dua pembicara utama, yaitu akademisi Fakultas Hukum Unila Dr. Budiyono dan Dr. M. Yasin Al Arig, akademisi UIN Raden Intan. Hadir pula unsur jejaring seperti LBH Bandar Lampung, LBH Pers, Walhi, jurnalis, aktivis kampus, dan aktivis prodemokrasi lainnya.
BACA JUGA:Sorta Jabat Inspektur, Dodot Isi Posisi Kakanwil Kemenkumham Lampung
”Terdapat kritaria perkara yang menjadi konsen pengawasan kami seperti menarik perhatian (atensi) publik, ada unsur kerugian negara dan perkara struktural. Termasuk mengambil langkah hukum jika terjadi pelecehan terhadap profesi hakim,” kata Indra.
Diharapkan intisari dari ajang diskusi Ngopi Jejamo ini dapat menjadi rekomendasi yang diampaikan Penghubung Wilayah Lampung ke Komisi Yudisial.
Budiyono menyatakan, keberadaan KY Penghubung Wilayah ini dilematis karena hakimnya sedikit, perkaranya banyak. Begitu pula dengan SDM Penghubung Wilayah tak sepadan dengan beban pengawasan.
”Selain jumlah SDM, ini juga terkait dengan politik anggaran. Bagaimana bisa intens awasi 15 pengadilan negeri yang ada di Lampung sedangkan jumlah SDM dan anggaran tak memadai,” ujar Budiyono.
Sedangkan Yasin Al Arif menyatakan, dibutuhkan kesungguhan dan sinergisitas sebuah gerakan untuk penegakan pengawasan perilaku hakim. ”Dibutuhkan langkah tegas dan terarah untuk bisa mewujudkan peradilan bersih,” kata Al Arif.
Sejumlah masukan terhadap KY RI Penghubung Wilayah Lampung antara lain sejumlah jurnalis kerap menerima perlakukan tidak mengenakan seperti diminta meninggalkan ruang sidang meski perkara yang disidangkan merupakan perkara terbuka untuk umum.
KY RI Penghubung Wilayah Lampung juga diminta memperhatikan perilaku hakim yang menangani kasus-kasus yang melibatkan anak dan perempuan dalam hukum. Seperti anak korban kekerasan seksual dan sejenisnya.