JAKARTA –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematangkan inisiatif pembentukan Satuan Tugas Anti-Scam Center. Sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari aksi penipuan online. Khususnya secara online fraud.
”(Pembentukan) ini untuk bisa mencegah kerugian yang lebih dahsyat lagi dari masyarakat,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
Anti-Scam Center bukan hal baru di industri keuangan dunia. Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menyebutkan, Singapura telah memiliki satgas semacam itu. Sebagai forum koordinasi dan komunikasi antar stakeholder keuangan. Mulai dari OJK, pemerintah, Bank Indonesia (BI), kepolisian, serta pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), baik bank maupun non-bank.
Kiki menjelaskan, salah satu contoh kerja Anti-Scam Center yakni pada kasus penipuan yang belakangan sering terjadi. Misalnya, seseorang secara tidak sadar memberikan kode one time password (OTP) kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Alhasil, pelaku kejahatan mampu mengakses rekening korban.
Dalam sekejap, uang di dalam rekening itu ditransfer ke rekening bank lain. Sehingga uang korban tidak bisa kembali. Untuk menghadapi kasus semacam itu membutuhkan koordinasi yang cepat untuk menindak aksi penipuan.
Anti-Scam Center merupakan bentuk kerja sama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) dengan lembaga terkait lainnya. Menjadikan forum koordinasi dalam menunjukkan penanganan yang cepat dan berefek jera terhadap aktor penipuan scam sektor keuangan di Indonesia.