Mantan Kepsek SMPN 3 Bungamayang Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS, Kerugian Capai Rp 230 Juta

Jumat 09 Aug 2024 - 18:32 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Rizky Panchanov

KOTABUMI - Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) menetapkan tersangka terhadap R mantan Kepala SMPN 3 Bungamayang kabupaten setempat.

 

Tersangka R ditetapkan tersangka lantaran telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi SMPN 3 Bungamayang tahun 2019 yang bersumber dari APBN 2019.

 

Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, pada tahun 2019 SMPN 3 Bungamayang mendapatkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi sebesar Rp 230 juta yang bersumber dari APBN.

Anggaran tersebut diperuntukan untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa yang berbasis digital yaitu tablet komputer dan server.

 

"Oleh tersangka anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, tidak dibelanjakan alat pembelajaran berbasis digital tersebut, sedangkan anggaran tersebut telah dicairkan oleh tersangka sewaktu masih menjabat kepala sekolah SMPN 3 Bungamayang," kata Kapolres AKBP Teddy saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP Stef Boyoh.

 

Lanjut Kapolres, setelah dilakukan penyidikan dan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi - saksi, dokumen surat, keterangan ahli dan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 230 juta dari Inspektorat Lampura, maka terhadap R ditetapkan menjadi tersangka.

"Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya membayar utang, makan minum sehari-hari dan bermain judi online," ujar Kapolres.

 

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya satu buku tabungan Bank Lampung, satu baju kemeja lengan panjang warna putih, satu baju kemeja batik lengan panjang warna coklat. 

Kemudian satu baju kemeja lengan pendek warna hijau, satu celana jeans panjang warna biru, satu buah celana bahan panjang warna hijau dan satu celana bahan panjang warna hitam.

 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(ozy/nca)

 

 

 

Kategori :