BANDARLAMPUNG - KPU Bandarlampung menjelaskan bahwa visi-misi pasangan calon kepala daerah (paslonkada) wajib mengikuti rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) daerah.
Ini terungkap saat KPU Kota Bandarlampung menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonam Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati dan Wakil Bupati; serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024, di Swiss-Belhotel, Kamis (8/8).
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedey Triyadi menjelaskan, ada beberapa poin yang dituangkan dalam PKPU 8/2024 salahsatunya tentang visi misi Paslon Kada.
“Tahapan pendaftaran tinggal 19 Hari lagi, karenanya kami melakukan sosialisasi ini,” ujarnya.
Deddy menjelaskan, visi misi ini merupakan salah satu syarat pencalonan pendaftaran paslon kada termasuk untuk Pilwakot Bandar Lampung.
Dimana harus sinkron dengan RPJP yang ada di Pemkot.
“Penekanannya adalah, tidak hanya bagus visi misi ini akan tetapi menjadi jawaban persoalan-persoalan yang ada di RPJP itu, ya di Bandar Lampung,” jelasnya.
Dalam giat itu juga KPU Kota Bandar Lampung mendatanhkan Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota untuk memaparkan Naskah Teknokratik RPJMD Bandar Lampung Tahun 2025-2029.
Ada beberapa akademisi juga yang hadir dalam giat itu.
Dimana, ada beberapa persoalan Kota Tapis Berseri ini diantaranya mengenai transportasi publik, lingkungan, fasilitas publik dan beberapa persoalan lainnya.
“Diharapkan visi misi ini, bisa menjawab berbagai persoalan yang ada di Bandar Lampung,” Imbuhnya.
Sejak jauh-jauh hari, KPU Lampung sudah mengantisipasi jika ada rekomendasi ganda dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol terhadap pasangan calon kepala daerah (kada) pada tahapan pendaftaran calon kada di pilkada serentak 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Lampung Erwan Bustami saat Rapat Koordinasi Sosialisasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024. ’’Kalau syarat 20 persen terpenuhi akan kita terima semua (rekomendasi ganda),” ujarnya.
Kendati demikian, sambung Erwan, pihaknya akan mengklarifikasi rekomendasi tersebut kepada pimpinan parpol di pusat. ’’Kita terima dulu semua, tapi tetap kita klarifikasi ke pimpinan parpol. Sebab tanda tangannya kan harus di tingkat pusat. Ketua umum dan Sekjen atau yang sesuai dengan AD/ART partai itu sendiri,” jelas Erwan.
Dalam kesempatan itu, dia menegaskan bahwa yang bisa mengusung paslon kada adalah parpol yang memiliki kursi parlemen sesuai dengan tingkatannya. ’’Kalau di provinsi ya delapan parpol. Kalau di kabupaten/kota bisa jadi kondisinya berbeda,” kata dia.