Pemilik Hotel Wajib Laporkan Keberadaan Orang Asing!

Kamis 08 Aug 2024 - 20:39 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Syaiful Mahrum

PESBAR — Dalam rangka memaksimalkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kembali mengingatkan seluruh pemilik hotel atau penginapan agar menyampaikan laporan keberadaan orang asing yang tengah menetap di penginapannya.

 

Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Pesbar M.Choirul Anwar mengatakan, penyampaian laporan keberadaan orang asing cukup penting. ''Harus diketahui pemkab. Bahkan salah satu tanggung jawab Pemkab Pesbar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.49/2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah," katanya.

 

Karena itu, mata Choirul, Pemkab Pesbar melalui Kesbangpol kembali mengimbau kepada para pelaku usaha, baik hotel dan penginapan lainnya, jika terdapat tamu orang asing yang tinggal di penginapannya untuk segera melapor.

 

Choirul mengatakan, sebelumnya Pemkab Pesbar melalui Kesbangpol juga telah menyampaikan surat edaran ke kecamatan agar pemerintah kecamatan yang merupakan perpanjangan tanganan pemkab setempat dapat melakukan pendataan mengenai keberadaan orang asing di wilayahnya masing-masing. ''Mengingat di Kabupaten Pesbar merupakan daerah tujuan wisata, terutama bagi para warga negara asing (WNA) dari berbagai negara," ungkapnya.

 

Begitu juga dengan pemilik hotel atau penginapan, kata Choirul, agar proaktif menyampaikan keberadaan orang asing sehingga bisa terpantau dengan maksimal.

 

''Jangan sampai pemilik hotel, penginapan, atau lainnya itu tidak melaporkan terkait keberadaan orang asing di tempatnya. Itu wajib dan harus dipatuhi. Terlebih di Kabupaten Pesbar terdapat kejadian ada turis asal Prancis yang ditemukan meninggal di Pantai Walur, Kecamatan Krui Selatan," tegas Choirul.

 

Terkait keberadaan turis asal Prancis itu, kata Choirul, pihak pemilik penginapan tempat turis tinggal itu tidak melaporkan ke pemkab dan pihak terkait lainnya.

 

“Hal itu harus menjadi perhatian bagi semua pemilik hotel dan penginapan di Kabupaten Pesbar ini. Karena itu, ke depan wajib melaporkan baik disampaikan langsung secara tertulis melalui Kesbangpol setiap bulan atau melalui E-mail : kesbangpol.pesbar@gmail.com,” ungkapnya.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait