Bawaslu Gencarkan Sosialisasi Sanksi Politik Uang Menjelang Pilkada

Rabu 07 Aug 2024 - 21:51 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA - Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bachtiar Baetal menyatakan bahwa pihaknya memperkuat upaya sosialisasi mengenai sanksi bagi pelaku politik uang menjelang pemilu dan pilkada mendatang.

“Penanganan kasus politik uang dalam pemilu dan pilkada memiliki perbedaan signifikan dalam hal subjek yang dapat dijerat hukum,” kata Bachtiar saat melakukan kunjungan kerja di Pontianak, Rabu (7/8).

Dia menjelaskan dalam konteks pemilu, hanya pemberi uang yang dapat dikenakan sanksi hukum, sementara dalam pilkada, baik pemberi maupun penerima uang dapat dijerat.

“Siapa pun yang menjanjikan atau memberikan uang akan dijerat. Begitu juga dengan siapa pun yang menerima uang dalam politik uang,” ujarnya.

Bawaslu juga menekankan perbedaan subjek hukum yang dapat dikenakan sanksi antara pemilu dan pilkada. Pada pemilu, subjek hukum terbatas pada tim pelaksana dan tim kampanye, sedangkan pada pilkada, subjek hukum meliputi pasangan calon, anggota partai politik, relawan, dan tim kampanye.

“Tim kampanye dan relawan yang terdaftar di KPU dapat dijerat. Untuk mereka yang tidak terdaftar, akan dikenakan sebagai pihak lainnya,” tambahnya. 

Bawaslu mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik politik uang, baik sebagai pemberi maupun penerima. Bachtiar mengakui bahwa praktik politik uang masih marak terjadi, baik dalam pilkada maupun pemilu.

Pada tahun 2020, tercatat sekitar 30 putusan hukum tetap terkait pelanggaran politik uang dalam konteks pemilu.

“Kami terus mengingatkan seluruh warga negara agar tidak menerima uang yang diberikan dalam konteks politik, baik dalam pilkada maupun pemilu, karena konsekuensinya berat,” kata Bachtiar.

Melalui upaya sosialisasi ini, Bawaslu berharap masyarakat semakin sadar akan risiko dan sanksi hukum yang dapat menjerat mereka jika terlibat dalam politik uang, sekaligus mengurangi praktik-praktik tidak sehat yang dapat merusak integritas pemilu dan pilkada di Indonesia. (jpnn/c1/abd) 

Kategori :