BPKN Selamatkan Rp42 M Potensi Kerugian Konsumen

Selasa 06 Aug 2024 - 19:57 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia menyatakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian konsumen selama periode semester I pada Januari-Juli 2024 sebesar Rp42,8 miliar. Hal itu setelah BPKN menerima aduan selama enam bulan terakhir.

 "Angka ini (potensi kerugian konsumen Rp42,8 miliar) sebesar 21 persen dari total nilai potensi kerugian konsumen yang mengadu ke BPKN sebanyak Rp 202 miliar," kata Ketua BPKN RI Mufti Mubarok dalam keterangannya, Selasa (6/8).

 Mufti menyampaikan, BPKN telah menerima sebanyak 381 aduan dalam semester pertama. Aduan itu diterima dari laman resmi BPKN RI.

 “Sampai Juli 2024, BPKN telah menerima 381 pengaduan dari konsumen. Hal ini merupakan aduan melalui laman resmi BPKN selama enam bulan terakhir," ucap Mufti.

 BACA JUGA:Investor Amankan Uang Tunai, Rupiah Menguat 24,5 Poin

Mufti menjelaskan, BPKN RI berusaha untuk tetap melakukan tindakan cepat dalam menangani pengaduan, baik secara langsung maupun tindak langsung. 

"Beberapa keluhan konsumen bisa langsung dilakukan melalui website pengedauan BPKN RI, Whatsapp BPKN RI dan juga aplikasi BPKN RI 153 yang bisa di download melalui IOS maupun android, dan akan ditindaklanjuti sesuai SOP," urai Mufti.

 Selain menyampaikan capaian penyelamatan potensi kerugian konsumen semester I 2024, Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhari menyampaikan sektor yang paling banyak diadukan merupakan e-commerce.

"Selama enam bulan ini, terdapat sektor yang paling banyak diadukan adalah sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE/E-Commerce)” ujar Fitrah. 

Selain sektor E-Commerce, lanjut Fitrah, sektor lainnya yang harus lebih diperhatikan ada pada bidang perbankan maupun keuangan. Total pengaduan pada sektor jasa keuangan sebanyak 74 pengaduan, dengan nilai kerugian sebesar Rp20,7 miliar.

 BACA JUGA:Pemerintah Dorong Pengembangan SDM untuk Hadapi Era Ekonomi Digital

"Sejauh ini telah diselesaikan sebanyak 20 pengaduan," ungkap Fitrah.

 Fitrah menekankan, hal yang masih perlu ditingkatkan adalah sikap pelaku usaha yang kurang kooperatif dalam menjawab klarifikasi dari BPKN. Ia menyayangkan, masih ada pelaku usaha yang kurang kooperatif menyikapi permasalahan konsumen.

 “Capaian penyelamatan potensi kerugian konsumen ini dapat meningkat andaikata pelaku usaha kooperatif terhadap klarifikasi BPKN," pungkasnya. (jpc/c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait