Satu Dihukum Seumur Hidup
BANDARLAMPUNG - Dua dari tiga kurir narkoba dengan total barang bukti 58 kilogram sabu-sabu asal Provinsi Aceh divonis mati oleh majelis hakim. Sementara, satu terdakwa lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup.
Ketiganya nekat menjadi kurir karena tergiur upah senilai Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perkara narkotika pada Senin (5/8) sore dengan agenda pembacaan amar putusan hakim.
BACA JUGA:Air Mati Berhari-hari, Perumda Way Rilau Bandar Lampung Baru Kirim Air
Terdakwa bernama Muhammad Khadafi dijatuhi pidana hukuman seumur hidup, sementara terdakwa Muhammad Yani dan Nurdin dijatuhi pidana hukuman mati oleh majelis hakim.
Ketiga warga Desa Leung, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan terdakwa Muhammad Yani adalah karena telah enam kali meloloskan narkoba, dan terdakwa Nurdin telah tiga kali meloloskan narkoba. Sedangkan Muhammad Khadafi baru pertama kali melakukan kejahatan ini. Mereka juga dianggap merusak generasi bangsa dan mengabaikan program pemerintah untuk memberantas narkoba. Hal yang meringankan adalah sikap sopan dan terus terang dari para terdakwa.
Majelis hakim yang diketuai oleh Aria Veronica memutuskan hukuman tersebut.
BACA JUGA:SMA Al Kautsar Raih Juara pada 3 Cabang Lomba Matematika
Penasehat hukum terdakwa keberatan dengan putusan hakim. Atas putusan ini, Muhammad Khadafi mengajukan banding, sedangkan Muhammad Yani dan Nurdin masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Ketiga terdakwa diketahui ditangkap polisi saat akan menyeberang dari pelabuhan melalui Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten, pada November 2023 lalu. Di dalam mobil yang mereka tumpangi ditemukan 58 bungkus besar sabu yang disimpan di setiap pintu dasbor kendaraan mobil Expander.
Dalam persidangan terungkap bahwa ketiga terdakwa nekat menjadi kurir karena tergiur upah sebesar 10 juta rupiah per kilogramnya jika barang haram tersebut sampai tujuan di suatu tempat di Pulau Jawa.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menuntut tiga kurir 58 kilogram sabu-sabu dengan hukuman mati. Yaitu Muhammad Khadafi, Muhammad Yani, dan Nurdin. Ketiganya merupakan warga Desa Leung, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Baik Kadafi, Yani, maupun Nurdin terbukti menjadi perantara jual-beli narkoba sebagaimana Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nnarkotika.