Jadi Percontohan Kabupaten Antikorupsi
BANDARLAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengobservasi dua kabupaten di Provinsi Lampung, yaitu Lampung Tengah dan Pesawaran, untuk percontohan kabupaten/kota antikorupsi.
Hal ini disampaikan Pj. Gubernur Lampung Samsudin saat membuka sosialisasi program percontohan kabupaten dan kota antikorupsi oleh KPK di gedung Pusiban, Selasa (30/7).
Menurut Samsudin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyambut baik sosialisasi yang dilakukan oleh KPK di Lampung. Kegiatan ini sebagai upaya penguatan budaya antikorupsi dan membangun integritas. Serta langkah awal untuk menyamakan persepsi kepada seluruh pemerintahan daerah.
BACA JUGA:Gerindra Janjikan Kejutan pada Pilwakot
Sebab, disampaikan Samsudin, pemberantasan korupsi tidak sebatas penindakan dan perbaikan sistem. Tetapi diperlukan juga penguatan budaya antikorupsi dan peran aktif masyarakat dalam membangun integritas serta sebagai upaya memitigasi risiko korupsi dalam tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan kabupaten/kota.
Dijelaskan Samsudin, program kabupaten dan kota anti korupsi ini bukanlah membangun suatu aplikasi atau membangun sistem yang baru. Tetapi upaya untuk membangun implementasi dan sinergi kepada program-program pemerintah dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah yang bebas dari korupsi.
BACA JUGA:Stok Beras Lampung Aman sampai Februari 2025
Program ini mengutamakan implementasi yang nyata di lapangan dalam mendukung perubahan yang meliputi komponen pembuatan tatalaksana kualitas pengawasan peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan budaya kerja anti korupsi, peningkatan peran serta masyarakat dan kearifan lokal dalam mendukung daerah agar memiliki integritas yang tinggi.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari program ini, sambung Samsudin, agar terbangun budaya anti korupsi dan nilai integritas pada penyelenggaraan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat di kabupaten/kota serta mewujudkan masyarakat yang sejahtera serta peningkatan pencapaian kinerja dalam indikator makro pembangunan.
"Kegiatan ini nanti akan dilanjutkan dengan observasi oleh KPK kepada dua kabupaten di Provinsi Lampung yakni Kabupaten Pesawaran dan Lampung Tengah, dan kemudian dilakukan penilaian sebagai kabupaten/kota percontohan anti korupsi," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kuswidjanto Sudjadi menyatakan dalam rangka memberantas korupsi, KPK menyadari tidak mungkin bekerja sendiri.
KPK juga menyadari bahwa dalam rangka memberantas korupsi tidak mungkin selesai hanya dengan penegakan hukum, tetapi juga harus ditangani dengan kegiatan pendidikan.
Karenanya, menurut Kumbul, KPK memiliki berbagai program khususnya di bidang pendidikan dan pencegahan. Di antaranya, program desa anti korupsi pada tahun 2021 sampai dengan 2023 dan akan akan dilanjutkan sampai dengan 2027.
"Alhamdulillah di setiap provinsi kita sudah ada perwakilan desa anti korupsi di seluruh Indonesia. Kemudian mulai 2024 ini sampai dengan 2027 nanti, kita akan bentuk di setiap provinsi percontohan Kabupaten dan Kota Anti Korupsi," ungkapnya.