BLAMBANGANUMPU - Tekab 308 Polsek Buaybahuga mengamankan pelaku pencurian yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) tandan buah sawit di Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga, Waykanan.
DPO kedua tersangka RR (23) dan SA (21) merupakan warga Kampung Mesir Ilir, Kecamatan Bahuga, Waykanan.
Kapolsek Buaybahuga Iptu Septri Herianto menjelaskan kejadian pencurian terjadi pada Kamis pada 11 Juli 2024 sekitar pukul 17.32 WIB di kebun milik korban Ahmad Bahtiar di Kampung Mesir Ilir, Kecamatan Bahuga.
Saat itu korban Ahmad Bahtiar mengetahui adanya peristiwa pencurian buah sawit miliknya melalui kamera CCTV yang otomatis tersambung ke HP miliknya. Setelah itu korban menyuruh saksi B dan D untuk mengecek ke kebun.
Tiba di lokasi tersebut, saksi mendapati buah sawit sudah tercercer dan tertumpuk di tiga tempat berbeda di dalam lokasi kebun yang milik telah diambil para pelaku.
Selanjutnya kedua saksi mengumpulkan dan menghitung buah sawit yang telah diambil oleh pelaku dari pohon sawit milik korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak 38 tandan buah sawit atau setara satu ton sehingga kerugian mencapai Rp 2,6 juta. Korban lalu melaporkannya ke kantor Polsek Buaybahuga untuk ditindaklanjuti.
Polsek Buaybahuga kemudian menerima laporan 23 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB bila pelaku yang buron itu berada di Kampung Mesir Ilir.
Atas informasi tersebut Polsek Buaybahuga melakukan penangkapan kepada kedua pelaku. "Para tersangka kami amankan tanpa melakukan perlawanan," kata Iptu Septri.
Kini tersangka dan barang bukti berupa tandan buah sawit, dua baju dan celana, serta obrok karet warna hitam dan dua topi warna hitam diamankan sebagai barang bukti.
Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(*)