Diingatkan Tak Tampilkan Tarian Diduga Striptis
BANDARLAMPUNG – Jumat (20/10) pukul 18.00 WIB, Tim Pengawas Provinsi Lampung membuka kembali segel beberapa sektor usaha di Novotel Lampung. Hal ini, kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Lampung Indra Sanjaya, setelah pihak Novotel Lampung menyelesaikan perizinan usahanya.
’’Ya, tadi (kemarin) sekitar pukul enam (18.00), kita (tim pengawas, Red) buka kembali setelah sempat disegel," terang Indra saat dikonfirmasi Radar Lampung, Jumat (20/10) malam.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Yudhi Alfadri juga mengatakan Novotel Lampung telah menyelesaikan proses perizinannya melalui OSS. ’’Ya sudah diajukan Novotel dan muncul hari Rabu via OSS," ujarnya.
Pengajuan perizinan melalui OSS tersebut, katanya, pada Kamis, 19 Oktober 2023, telah di-approve Dinas Parekraf Lampung setelah memenuhi syarat. ’’Disparekraf telah memberikan rekomendasi untuk diterbitkan izinnya. Tadi (kemarin) siang, izin sudah diterbitkan," ungkapnya.
Sehingga pada Jumat (20/10) sore, tandasnya, Tim Pengawas dari Satpol PP bersama Polda Lampung membuka segelnya. Namun disinggung terkait aktivitas di bar (Center Stage Novotel) yang sempat viral lantaran menampilkan tarian diduga striptis, Yudhi menyebut hal tersebut tidak diperbolehkan.
Menurutnya pengawasan tetap dilakukan terhadap aktivitas di Novotel Lampung yang sempat disegel. Sanksi pun tidak segan-segan diberikan jika Novotel Lampung menampilkan tarian yang diduga striptis itu.
’’Dalam setiap perizinan yang diberikan ada peraturan dan ketentuan yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh pelaku usaha," tegasnya.
Sebelumnya, Selasa (17/10), Tim Pengawasan Provinsi Lampung langsung melakukan penyegelan pada beberapa fasilitas Hotel Novotel Lampung. Ini pasca beredar video adanya penyajian tarian erotis di Center Stage (CS) yang merupakan salah satu fasilitas di hotel tersebut.
Kemudian tim pengawasan yang terdiri dari DPMPTSP Lampung, Satpol PP, Disparekraf, dan Polda Lampung turun ke lapangan serta menemukan enam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum dipenuhi atau dimiliki Novotel Lampung. Yaitu bar (Center Stage), kolam renang, spa, hotel, restoran, dan jasa boga.
Meskipun pihak manajemen mengklaim bahwa perpanjangan perizinan enam KBLI yang belum ada itu telah diurus dan tengah berproses di sistem OSS, tim pengawasan hari itu juga tetap melakukan penyegelan atau pemberhentian sementara aktivitas beberapa usaha di Novotel Lampung tersebut.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Indra Sanjaya mengatakan dari hasil turun ke lapangan, ada beberapa KBLI yang menjadi kewenangan Pemprov Lampung belum dipenuhi. Untuk itu, pihaknya meminta kepada manajemen Novotel untuk segera mengurus perizinan usaha yang belum dimiliki. ’’Yang belum ada kami minta segera diproses. Dan, ada yang kami berhentikan sementara kegiatan usaha mereka sampai selesai diurus," ujarnya, Selasa (17/10).
Disinggung terkait batas waktu manajemen untuk mengurus perizinan enam KBLI yang belum mereka miliki, Indra menyebut semakin cepat maka akan semakin cepat pula segel tersebut dilepas. ’’Jadi tergantung mereka," ucapnya.
Di mana, lanjutnya, berdasarkan pengakuan manajemen perizinan usaha yang belum ada ini tengah dalam proses pengurusan pada sistem OSS. ’’Seperti untuk hotel, sebentar lagi selesai perizinannya berdasarkan keterangan teman-teman PTSP dan Disparekraf," ungkapnya.
Begitu juga terkait pengawasan pasca disegel, dirinya akan melakukan pengawasan dan memberi sanksi jika pihak manajemen nekat beroperasi saat perizianan belum selesai diurus.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi aktivitas dari beberapa sektor usaha di Novotel Lampung yang tengah disegel. ’’Sudah saya wanti-wanti kepada manajemen bahwa pengawasan bukan hanya dari kami, tim ini, tetapi semua masyarakat juga bisa mengawasi. Kalau nekat buka, ada sanksinya," ujar dia seraya menegaskan terkait viralnya ada tarian erotis di Center Stage, hal tersebut jelas dilarang.