RAHMAT MIRZANI

Pj. Gubernur: Tindak Tegas Seluruh Praktik Pungli!

Pj. Gubernur Lampung Samsudin. -Foto: Biro Adpim Provinsi Lampung.-

BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG - Penjabat (Pj.) Gubernur Lampung Samsudin menyatakan perang terhadap praktik pungutan liar (pungli). Pria yang juga menjabat sebagai Staf Ahli bidang Hukum Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ini meminta seluruh praktik pungli ditindak tegas. 

Penegasan ini disampaikan Samsudin saat membuka sosialisasi sapu bersih (Saber) Pungli tahun 2024 pada Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Provinsi dan Kabupaten/Kota, di Ballroom Hotel Emersia, Selasa 25 Juni 2024.

Acara sosialisasi ini mengusung tema: “Transparansi Pelayanan Publik di Lembaga dan Instansi Pemerintah yang Bebas Dari Pungli”.

Pj. Gubernur Samsudin menyatakan, kegiatan tersebut penting dilakukan sebagai upaya bersama meminimalisasi potensi pungli pada sektor pelayanan publik di instansi pemerintah. Sehingga diharapkan ke depan para penyelenggara pelayanan publik bebas dari perilaku koruptif. 

Menurutnya, untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah ada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/370/IV.01/HK/2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Diduga Promosikan Situs Judi Online di Medsos, Lima Influencer Dibekuk

Penanggung jawab satgas ini adalah Gubernur Lampung dalam hal ini Pj. Gubernur Lampung dengan Wakil Penanggungjawab I adalah Kapolda Lampung.

Lalu, Wakil Penanggungjawab II Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung dan Wakil Penanggungjawab III Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.

“Kita semua tahu, negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” terangnya.

“Nah, keberadaan saber pungli ini untuk memenuhi amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut,” sambungnya.

Samsudin menyatakan, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan. Hal tersebut, seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik. 

Pj. Gubernur Samsudin melanjutkan, pemerintah juga harus mengambil peran untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan kegiatannya sehari-hari dalam wujud kegiatan publik. 

BACA JUGA:Pemda Diminta Tak Sembrono Konversi Lahan Pertanian

Pemerintah juga harus menjaga agar pelayanan publik dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari penyalahgunaan wewenang dalam hal ini pungli.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan